Update Kasus Covid
DAFTAR Daerah Zona Merah Covid 19 di Indonesia, Wilayah di Luar Jawa-Bali
Waspada, inilah daerah-daerah di Indonesia yang masuk zona merah covid 19. Data terkini pemerintah untuk penanganan covid 19.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Waspada, inilah daerah-daerah di Indonesia yang masuk Zona merah covid 19.
Data terkini pemerintah untuk penanganan covid 19.
Berikut rincian daftar daerah zona merah.
Baca juga: KABAR Duka Dunia Musik Tanah Air, Gitaris Band Dadali Yuda Meninggal Dunia
Baca juga: INGAT Sherina Munaf? Istri Baskara Mahendra Ini Umumkan Dirinya Positif Covid 19
Baca juga: AGENDA Presiden Joko Widodo Tadi Malam, Cek Tempat untuk Isolasi Pasien Covid

FOTO Petugas menerapkan protokol kesehatan pada warga saat berada di zona merah Covid-19 RT 006 RW 01, Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan micro lockdown di kawasan tersebut lantaran adanya 17 warga yang positif Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, meminta masyarakat di seluruh daerah untuk melakukan antisipasi guna menekan laju persebaran Covid-19.
Mengingat, beberapa waktu terakhir, sejumlah wilayah mengalami perkembangan status leveling situasi daerah pada indikator transmisi komunitas dan kapasitas respons terhadap penyebaran virus ini.
Untuk diketahui, perkembangan status leveling jumlah daerah zona merah (risiko tinggi) ada 96 kabupaten/kota.
Sementara zona oranye (risiko sedang) terdapat 293 kabupaten/kota dan zona kuning (risiko rendah) 109 kabupaten/kota.
Juga terdapat 16 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori zona hijau (tidak ada kasus baru/tidak terdampak).
Wiku menyebut, kabupaten/kota zona merah ini masih didominasi daerah dari Pulau Jawa-Bali.

Update kasus virus corona (Tribunnews)
Meski demikian, 27 kabupaten/kota zona merah lainnya yang dari luar Pulau Jawa-Bali juga harus diantisipasi.
Oleh karena itu, Wiku meminta masyarakat untuk memperhatikan perkembangan kasus di wilayahnya masing-masing.
Serta mematuhi kebijakan pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Tak hanya itu, Wiku juga meminta para pimpinan daerah untuk segera mengambil langkah-langkah efektif agar tidak semakin meningkat seperti di Jawa dan Bali.
"Segera ambil langkah-langkah efektif dan tepat sasaran untuk menekan penularan agar tidak semakin meningkat seperti di Jawa dan Bali," ucap Wiku di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (6/7/2021).
Oleh karena itu, Pemda setempat diminta mengantisipasi perkembangan pandemi di wilayahnya dengan memastikan kapasitas fasilitas pelayanan kesehatan cukup dan memadai.
Sehingga seluruh pasien Covid-19 dapat ditangani secara baik dan angka kesembuhan dapat meningkat tinggi.
Wiku juga mengingatkan, perkembangan peta zonasi risiko harus diperhatikan semua Pemda.
Hal ini karena zona risiko digunakan untuk melihat masalah pada skala yang lebih luas yaitu 34 provinsi di Indonesia.
Berikut daftar 27 Kabupaten/Kota zona merah di luar Jawa-Bali:
1. Aceh:
Banda Aceh dan Aceh Tengah
2. Bengkulu:
Bengkulu
3. Jambi:
Batanghari
4. Kalimantan Barat:
Singkawang, Pontianak, Waringin Timur, dan Kota Palangkaraya
5. Kalimantan Tengah:
Balikpapan, Samarinda, dan Bontang
6. Kepulauan Riau:
Tanjung Pinang, Batang, dan Bintan
7. Lampung:
Bandar Lampung, Lampung Utara, dan Pring Sewu
8. Maluku:
Ambon
9. Maluku Utara:
Ternate
10. Papua Barat:
Fakfak
11. Sulawesi Tenggara:
Kota kendari dan Konawe
12. Sumatera Barat:
Padang Pariaman dan Bukit Tinggi
13. Sumatera Selatan:
Lahat, Musi Banyuasin dan Palembang
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)
Berita Terkait Penanganan Covid
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah 27 Kabupaten/Kota di Luar Pulau Jawa-Bali yang Masuk Kategori Zona Merah,
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/daftar-daerah-zona-merah-covid-19-di-indonesia.jpg)