Satpol-PP Tomohon Sosialisasikan PPKM Mikro Lewat Pengeras Suara
Karena masyarakat tak semuanya sudah punya HP. Sehingga dilakukan imbauan atau sosialisasi secara langsung
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Charles Komaling
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemkot Tomohon terus mensosialisasikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Surat edaran nomor 291/WKT/VII-2021 tentang pengetatan protokol kesehatan Covid-19 di Kota Tomohon itulangsung disosialisasikan ke seluruh masyarakat.
"Sementara disosialisasikan ke masyarakat. Tadi saja kami lakukan penyampaian lewat pengeras suara," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tomohon Syske Wongkar, Rabu (7/7/2021).
Sasaran sosialisasi, lanjut Syske, lokasi-lokasi keramaian ataupun di rumah-rumah warga.
Hal ini dilakukan agar surat edaran ini betul-betul tersampaikan ke masyarakat.
"Karena masyarakat tak semuanya sudah punya HP. Sehingga dilakukan imbauan atau sosialisasi secara langsung," terangnya.
Di sisi lain terkait penindakan terhadap pelanggar PPKM, Syske menyebut pihaknya mengacu pada peraturan perundang-undangan.
"Pelanggar dijerat sesuai aturan yang paling tinggi. Jadi penanganannya kami limpahkan ke Korwas. Karena untuk penanganan UU atau PP mereka yang tangani," tandas Syske.
Adapun berikut 11 poin yang tertuang dalam surat edaran Walikota Tomohon ;
1. Pelaku pejalanan luar negeri dan/atau dalam negeri wajib melakukan Test Swab PCR dan melakukan isolasi mandiri selama 5 (lima) hari
2. Setiap pendatang yang masuk di Kota Tomohon wajib menunjukkan bukti hasil Swab dengan kadaluwarsa 2 hari.
3. Pelaksanakan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dibatasi sampai dengan jam 22.00 Wita.
4. Untuk pelaku usaha, cafe, restoran, pertokoan dan sejenisnya berjalan seperti biasa dan dibatasi sampai dengan jam 22.00 wita.
5. Khusus kegiatan pertemuan suka dan duka dibatasi sampai dengan jam 20.00 wita.
6. Setiap pelaksanaan kegiatan pertemuan suka dan duka dibatasi jumlah kehadiran 20 – 25 orang dan konsumsi tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup dalam bentuk makanan kotak.
7. Tamu dari luar Kota Tomohon yang menghadiri pertemuan suka dan duka wajib menunjukkan bukti hasil Test Antigen yang kadaluwarsa 2 hari.
8. Di imbau kepada mayarakat untuk tidak menyebarkan berita hoaks terkait penyebaran kasus covid-19 melalui media sosial yang tidak bersumber dari Satgas Covid-19 Kota Tomohon.
9. Lurah wajib berkoordinasi dengan TNI/POLRI dalam rangka mengambil tindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan.
10. Dimintakan kepada masyarakat untuk mematuhi edaran ini serta aturan lainnya terkait dengan mitigasi bencana covid19.
11. Setiap kegiatan yang dilakukan wajib mengikuti Protokol Kesehatan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kasat-pol-pp-kota-tomohon-syske-wongkar.jpg)