Penaganan Covid
Pelaku Usaha Dukung Pemberkakukan PPKM Mikro, Minta Pengawasan dan Penegakan Aturan
Pelaku usaha mendukung langkah Gubernur Sulut memperketat PPKM Mikro di sejumlah daerah.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pelaku usaha mendukung langkah Gubernur Sulut memperketat PPKM Mikro di sejumlah daerah.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Sulut mendukung langkah yang diambil dalam rangka pengendalian pandemi Covid-19.
Meskipun demikian, Aprindo Sulut memberi catatan kritis kepada pemerintah.
Khususnya terkait pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 Wita atau jam 8 malam.
Ketua DPD Aprindo Sulut, Andy Sumual mengatakan, sebagai pelaku usaha barang kebutuhan masyarakat sehari-hari pihaknya sangat mengharapkan tidak dikenakan pembatasan jam operasional.
Katanya, belajar dari pengalaman sebelumnya, apabila dibatasi, maka jam belanja masyarakat akan menjadi berkurang.
"Sehingga memperbesar kemungkinan terjadinya kepadatan pada jam-jam tertentu. Khususnya di jam 20.00 itu biasanya adalah jam kunjungan yang masih cukup ramai," kata Andy kepada Tribun Manado, Rabu (07/07/2021).
Ia menilai, sepanjang sepanjang protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik dan ketat di toko, seharusnya aman untuk dikunjungi di jam kapan saja.
Namun, President Director FreshMart ini bilang, pihaknya memahami situasi yang terjadi akhir-akhir ini.
Dimana angka kasus positif Covid-19 di Sulut meningkat pesat sehingga perlu dilaksanakan tindakan pencegahan supaya tidak menjadi lebih tinggi.
"Salah satunya adalah program vaksinasi hebat yang sedang gencar dilaksanakan baik oleh Pemprov Sulut dan jajarannya di berbagai kota kabupaten," katanya.
"Semoga pandemi ini bisa kita atasi bersama sehingga kegiatan masyarakat yang sudah mulai membaik ini bisa berjalan kembali," katanya.
Hal kurang lebih sama diutarakan Ivanry Matu, Pengusaha Kuliner Sulut.
Ivanry mendukung kebijakan pembatasan jam operasional. Namun ia menuntut pemerintah meningkatkan pengawasan penegakan aturan di lapangan.
"Harus dibarengi dengan pengawasan dan evaluasi efektifitas penerapan kebijakan itu. Jangan sampai di batasi jam 08.00 tapi banyak yg langgar prokes," kata pemilik Restoran Ikan Bakar Ocean27 ini.
Ia menilai, idealnya jam operasional sampai pukul 10 malam tapi dengan penerapan proses yang ketat.
"Dan yanv penting sosilisasinya harus masif dengan para satgas yg humanis. Mengapa? Supaya tidak terjadi adu argumen dan pro kontra karena miskomunikasi seperti pengalaman sebelumnya," katanya.
Ia bilang, seharusnya penerapan kebijakan ini di lapangan juga harus adil dan merata sehingga PPKM efektif.
"Kami masih bersyukur karena hanya dibatasi jam delapan malam. Jangan sampai ditutup sama sekali karna akan berefek domino pada bidang ekonomi," katanya.
Ditambahkannya, pembatasan disertai evaluasi agar aktivitas ekonomi pun tetap jalan. "Terutama pada sektor-sektor esensial," jelasnya.(ndo)
Tentang Manado
Kota Manado adalah Ibukota Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kota terbesar kedua di Pulau Sulawesi
Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.
Kota Manado memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa, luas wilayah Kota Manado 157,27 km²
Wilayah perairan Kota Manado meliputi Pulau Bunaken, Pulau Siladen dan Pulau Manado Tua
Saat ini di Kota Manado dipimpin oleh Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang.
Baca juga: Peringatan Dini Besok Kamis 8 Juli 2021, BMKG: Sejumlah Wilayah Potensi Alami Cuaca Ekstrem
Baca juga: Pelaku Usaha di Labuan Uki Terima Sosialisasi dari Diskop dan UKM Bolmong
Baca juga: Apa Itu Virus Corona Varian Eta? Miliki Mutasi pada Gen Protein Spike, Kasusnya Ditemukan di Jakarta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/suasana-freshmart-lifestyle-marke-paniki-pengetatab-ppkm-mikro-di-manado5657657.jpg)