Berita Kejagung
Korupsi PT Askrindro, Dua Orang Pelaksana Pemasaran Diperiksa Kejagung
Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT. Askrindo Mitra Utama
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2019.
Saksi saksi yang diperiksa antara lain.
WR selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT. AMU Sukabumi, diperiksa terkait produksi asuransi PT. AMU tahun 2016-2020, pencairan biaya operasional dan aliran dana biaya operasional kepada pejabat PT. Askrindo Cabang.
NOH selaku Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT. AMU Bogor, diperiksa terkait produksi asuransi PT. AMU tahun 2016-2020, pencairan biaya operasional dan aliran dana biaya operasional kepada pejabat PT. Askrindo Cabang.
Sebelumnya dua orang saksi sudah diperiksa kasus korupsi ini.
Para saksi yang diperiksa PSR selaku Komite Audit PT. Askrindo. Saksi diperiksa terkait hasil audit keuangan yang dilakukan oleh PT. AMU.
ASS selaku Komite Remunerasi dan Nomisasi PT. Askrindo Mitra Utama. Saksi diperiksa terkait hasil audit keuangan yang dilakukan oleh PT. AMU.
Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU).
"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,"jelasnya.
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL: