Penanganan Covid
Gubernur Sulut Perketat PPKM Mikro, Restoran, Cafe hingga Swalayan Tutup Jam 8 Malam
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Gubernur Sulut, Olly Dondokambey memperketat Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Sulut.
Hal ini menyikapi fakta epidemiologi yang ada, terjadi peningkatan Kasus Covid-19 di sejumlah kabupaten kota di Sulut.
Dimana, selang dua minggu terakhir terjadi peningkatan kasus Covid-19 hingga 200 persen.
Untuk mengendalikan pandemi Covid-19, Gubernur Sulut mengeluarkan SE Nomor 440/21.4150/Sekr-Dinkes tentang Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19 di Sulut
SE ini mengacu instruksi Mendagri nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro
Dalam SE itu disebutkan 10 kabupaten kota di Sulut wajib memperketat PPKM Mikro karena level kewaspadaan Covid-19 risiko sedang dan berpotensi naik ke risiko tinggi.
Dalam edaran itu diatur pembatasan jam operasional tempat usaha seperti supermarket, pasar tradisional, cafe hingga apotek.
Pada poin ke 10 SE disebutkan, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan pengunjung 50 persen.
Selanjutnya, poin 11, untuk apotek dan toko obat dapat dibuka selama 24 jam.
Poin 12, pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat (restoran, warung makan, rumah makan, cafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 24 persen.
Jubir Satgas Covid-19 Sulut, dr Steaven Dandel mengatakan, pengawasan dari pengetatan PPKM Mikro ini berada di kabupaten kota.
"Ini jadi tugas kita bersama dalam rangka mengendalikan pandemi Covid-19," jelasnya, Selasa (06/07/2021).
Adapun 10 kabupaten kota tersebut, yakni Kota Manado; Kota Tomohon; Kota Bitung; Kab. Kepulauan Sangihe dan Kab. Mitra.
Selanjutnya, Kab. Minahasa, Kabm Minut, Kab. Boltim, Kota Kotamobagu dan Kab. Minsel.
Keputusan pengetatan PPKM Mikro ini berlaku 5-18 Juli 2021.(ndo)
Baca juga: Manado Kembali Terapkan PPKM Mikro, Mall Tutup Jam 8 Malam
Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey Pacu Vaksinasi Anak 12-17 Tahun, Capai 70 Persen Baru Belajar Tatap Muka
Baca juga: Masih Ingat Benny Moerdani? Jenderal Kesayangan Soeharto, Berhasil Jalankan 2 Misi Super Rahasia
Gubernur Sulut
Olly Dondokambey
Kasus Covid-19
Perpanjangan PPKM Mikro
pandemi Covid-19
Sulawesi Utara
dr Steaven Dandel
Jubir Satgas Covid-19 Sulut
manado.tribunnews.com
Sulut
UPDATE Sebaran Kasus Covid-19 Selasa 30 Agustus 2022: Bertambah 5.070 Kasus, DKI Jakarta Ada 1.717 |
![]() |
---|
UPDATE Terkini Covid-19 Indonesia Senin 2 Mei 2022: Bertambah 168 Kasus, 371 Sembuh, 14 Meninggal |
![]() |
---|
UPDATE Virus Corona Indonesia Jumat 29 April 2022: Bertambah 395 Kasus, 572 Sembuh, 23 Meninggal |
![]() |
---|
Malaysia Tak Wajibkan Pemakaian Masker di Luar Ruangan Mulai 1 Mei, Wisatawan Tak Perlu Tes Covid-19 |
![]() |
---|
SEBARAN Kasus Virus Corona Selasa 26 April 2022: DKI Jakarta dan Jabar Masih yang Tertinggi |
![]() |
---|