Kasus Pembunuhan
Nasib Pria yang Bunuh Pengusaha Emas Terancam Hukuman Seumur Hidup, Bagaimana dengan Istri Korban?
Kasus pembunuhan seorang pengusaha emas jadi sorotan publik. Diketahui sebelumnya dikabarkan pengusaha emas tersebut dibunuh oleh perampok.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan seorang pengusaha emas jadi sorotan publik.
Diketahui sebelumnya dikabarkan pengusaha emas tersebut dibunuh oleh perampok.
Namun ternyata terkuak pembunuhnya adalah selingkuhan dari istri korban.
Baca juga: Jaksa Agung Beri Arahan Pelaksanaan PPKM, Minta Jajarannya Berperan Aktif
Baca juga: Masih Ingat Anisa Bahar? Kini Jual Rumah untuk bantu Pasien Covid: Harta Enggak akan Dibawa Mati Kok
Baca juga: Gadis Manado Jelita Bobihu Mengaku Sempat Takut Divaksin
Foto : Pasangan Nasruddin alias Acik dan Virgita Legina Hellu (foto kiri) bersama selingkuhan Virgita M (kanan). (instagram)
Pria berkebangsaan Afganistan berinisial MM sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Nasruddin alias Acik (44) pengusaha emas di Papua asal Enrekang.
MM dan Virgita Legina Hellu (VLH) istri dari Nasruddin telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut pada Februari 2021 lalu.
Sekadar diketahui MM baru tiba di Papua awal 2021.
Kapolres Jayapura Kota, Kombes Pol Gustav Urbinas, mengatakan kedua tersangka MM dan VLH telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut empat bulan sebelum akhirnya rencana tersebut berhasil dilakukan.
"Sejak Februari 2021, mereka berdua sudah merencanakan aksi tersebut, baru terlaksana pada 28 Juni 2021," kata Urbinas, Senin (5/7/2021) di Mapolres Jayapura Kota.
Kapolres menjelaskan scenario pembunuhan seakan-akan perampokan sudah diatur keduanya.
"Selama saya menjadi polisi, belum ada kasus prampokkan terjadi di daerah tersebut (lokasi pembunuhan)," ujarnya.
Dikatakan, lokasi pembunuhan tersebut tepat di jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
"Di sana, yang terjadi adalah dipalang orang mabuk, kecelakaan tunggal, tambrak lari, dan juga sengketa tanah. Itu saja, tidak ada pembunuhan dengan motif perampokkan," tegas Urbinas.
Kapolresta pun menambahkan, VLH akan menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
“VLH sudah mengarang ceita sejak awal, dimana akting seakan perampok, mulai dari perampasan tas yang ditentukan termasuk pelaku,” ucapnya.
Selain itu, MM juga dikenakan pasal berlapis dan hukuman terberat adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup.
VLH akan disangkakan pasal 340 KUHP junto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
Menurut keterangan VLH kepada tim penyidik Polres Jayapura Kota mengatakan dirinya tidak mengetahui siapa pelaku pembunuhan terhadap suaminya.
Yang diketahuinya ada 4 orang yang melakukan aksi pembunuhan tersebut menyebabkan suaminya meninggal dunia.
Alibi tersebut terbantahkan. Kapolres Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Urbinas mengungkapkan, pelaku pembunuhan adalah satu orang (tunggal).
"Hanya satu orang yaitu MM," kata Urbinas, Senin (5/7/2021) dalam gelar tersangka di halaman Mapolres Kota Jayapura.
Dikatakan, MM sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan.
Dan dari hasil pemeriksaan terhadap VLH, istri korban, terungkap bahwa istri korban dan tersangka sudah menyusun rencana pembunuhan tersebut.
"Jadi, istri korbam juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam perencanaan pembunuhan terhadap suaminya," ujarnya.
Foto : Pria inisial MM, warga negara Afganistan, tersangka pembunuhan pedagang emas di Kota Jayapura, Papua, pada 28 Juli 2021. MM terancam hukuman seumur hidup. (Tribun-Papua.com/Ridwan Abubakar Sangaji)
VLH sudah mengakui, kalau dirinya mengatahui aksi pembunuhan itu,” ucap Kapolresta.
Kata dia, sebelum menghabisi nyawa Nasruddin alias Acik, VLH dan MM telah berkomunikasi telebih dahulu.
"Kedua tersangka sempat bertemu di Mall, sebelum VLH pulang bersama suaminya Aciki,” ucapnya.
Ironisnya dari pengakuan istri korban, pembunuhan sudah direncanakan sejak tiga bulan lalu.
“Rencana pembunuhan sejak Febuari 2021 lalu. Aksi ketiga inilah baru berhasil menghabisi nyawa korban,” bebernya.
Kapolresta menjelaskan scenario pembunuhan seakan-akan perampokan sudah diatur keduanya.
“VLH sudah mengarang sejak awal, dimana akting seakan perampok sudah diatur, mulai dari perampasan tas yang ditentukan termasuk pelaku,” ucapnya.
Kapolresta pun menambahkan, VLH akan menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan.
Berita lainnya terkait kasus pembunuhan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul MM dan VLH Rancang Pembunuhan Sejak Februari, 28 Juni 2021 Nasruddin Dibunuh, https://papua.tribunnews.com/2021/07/05/mm-dan-vlh-rancang-pembunuhan-sejak-februari-28-juni-2021-nasruddin-dibunuh.