Hukuman Jaksa Pinangki
Ingat Jaksa Pinangki yang Terlibat Kasus Djoko Tjandra? Kini ICW Desak Kejagung Agar Ajukan Kasasi
Masih ingat Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat kasus suap Djoko Tjandra?
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terlibat kasus suap Djoko Tjandra?
Diketahui sebelumnya hukuman Jaksa Pinangki pinangki dipotong.
Menurut ICW jaksa Pinangki layak untuk dihukum maksimal.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Selasa 6 Juli 2021, Info Terkini BMKG, Ini Daerah Potensi Hujan Lebat
Baca juga: Putra Wagub Sulut Divaksinasi Covid-19, Didampingi Ibunya Kartika Devi Tanos
Foto : Mobil BMW milik jaksa Pinangki Sirna Malasari. (Kolase Foto Rizki AP/VOI/Instagram @Pinangkit)
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar segera mengajukan kasasi atas putusan tingkat banding mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejagung Pinangki Sirna Malasari.
Sebab, diingatkan Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pada hari ini, Senin (5/7/2021), merupakan tenggat waktu akhir bagi Kejagung untuk mengajukan kasasi.
"Maka dari itu, ICW mendesak agar langkah kasasi segera ditempuh," kata Kurnia lewat keterangan tertulis, Senin (5/7/2021).
Jika tidak ajukan kasasi, ia mengatakan, maka dugaan publik selama ini kian terkonfirmasi bahwa Kejagung sedari awal memang ingin melindungi dan berharap agar Pinangki dihukum rendah.
"Bagi ICW, Pinangki layak untuk dihukum maksimal," Kurnia menegaskan.
Selain karena kejahatannya dilakukan saat Pinangki masih menyandang status sebagai penegak hukum, yaitu jaksa, Kurnia mengingatkan lagi, Pinangki diketahui juga melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yakni suap, pencucian uang, dan permufakatan jahat.
Lebih miris lagi, ia menekankan bahwa Pinangki menjalankan praktik korupsi guna membantu buronan perkara korupsi hak tagih Bank Bali yang sedang dicari oleh Kejagung kala itu, Djoko Tjandra.
"Selain hal tersebut, putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu harus segera dianulir oleh Mahkamah Agung, sebab, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi persidangan korupsi lainnya yang melibatkan oknum penegak hukum," tandas Kurnia.
Sebelumnya, melalui putusan banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memangkas vonis Pinangki dari semula 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Padahal, dalam perkaranya, Pinangki terbukti melakukan tiga perbuatan pidana.
Yaitu terbukti menerima suap sebesar 500 ribu dolar AS dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Selain itu, Pinangki terbukti melakukan pencucian uang senilai 375.279 dolar AS atau setara Rp5.253.905.036.
Uang tersebut adalah bagian dari uang suap yang diberikan Djoko Tjandra.
Foto : Jaksa Pinangki. (Foto: Kompas.com/ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA/Facebook)
Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari atas kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang dari 10 tahun menjadi empat tahun penjara.
Adapun pemotongan hukuman tersebut diputuskan majelis hakim dengan mempertimbangkan beberapa hal. Salah satunya, karena Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
"Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik," demikian disebutkan dalam laman putusan Mahkamah Agung (MA) seperti dilansir dari Antara, Selasa (15/6/2021).
Hakim juga mempertimbangkan Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Pertimbangan lainnya yakni Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
"Bahwa perbuatan Terdakwa tidak terlepas dari keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahannya memengaruhi putusan ini," demikian yang tertulis dalam laman putusan MA.
"Bahwa tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum selaku pemegang asas Dominus Litus yang mewakili negara dan pemerintah dianggap telah mencerminkan rasa keadilan masyarakat," lanjut tulisan tersebut.
Adapun putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik pada tanggal 14 Juni 2021.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Pinangki terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus dan memvonisnya 10 tahun penjara.
Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar.
Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.
Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta agar Pinangki divonis empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Peran Pinangki sebagai makelar kasus pun terungkap ketika hakim membeberkan bukti percakapan Pinangki dengan mantan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Percakapan antara Pinangki dengan Anita di aplikasi WhatsApp pada 26 November 2019 itu terkait kepengurusan grasi mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Annas merupakan terpidana kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau yang pernah mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo pada September 2019.
Grasi itu membuat masa hukuman Annas berkurang satu tahun. Ia kini telah bebas sejak 21 September 2020.
Menurut hakim, percakapan itu menjadi bukti bahwa Pinangki sudah terbiasa mengurus perkara.
"Selain terkait dengan kasus Joko Soegiarto Tjandra, terdakwa sudah biasa mengurus perkara dengan bekerja sama dengan saksi Dr Anita Dewi Kolopaking, khususnya terkait dengan institusi Kejaksaan Agung dan MA,” ungkap Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto.
Foto : Angelina Sondakh dan Jaksa Pinangki. (Kompas.com/Istimewa)
Perbedaan Hukuman Jaksa Pinangki dan Angelina Sondakh
Diketahui hukuman Jaksa Pinangki dipotong 4 tahun sementara Angelina Sondakh malah ditambah 4 tahun.
Belum lama ini, nama Angelina Sondakh dan Jaksa Pinangki mendadak jadi buah bibir publik.
Bukan tanpa alasan, hal itu karena Angelina Sondakh dan Jaksa Pinangki sama-sama terjerat kasus hukum.
Eits bukan itu saja, publik juga membandingkan soal vonis hukuman antara Angelina Sondakh dan Jaksa Pinangki.
Bagaimana tidak? Sama-sama bersalah, vonis hukuman untuk Jaksa Pinangki mendadak dikurangi hingga 6 tahun penjara.
Bak beda nasib dengan Jaksa Pinangki, hukuman Angelina Sondakh justru pernah ditambah dari 4 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru saja memotong hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasati dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Jaksa Pinangki sebelumnya divonis bersalah atas beberapa kasus seperti penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
Ada beberapa pertimbangan yang diambil majelis hakim sebelum memotong hukuman Jaksa Pinangki.
Di antaranya adalah karena Jaksa Pinangki dianggap sudah mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.
Tak hanya itu, hakim juga mempertimbangkan Jaksa Pinangki adalah seorang ibu dari anak berusia empat tahun.
Sehingga layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberi kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan.
Vonis hukuman Jaksa Pinangki jadi perbincangan
Selain itu, sebagai perempuan, Jaksa Pinangki juga disebut harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.
Keputusan ini sontak membuat netizen geram.
Ada pula yang membandingkan nasib Jaksa Pinangki dengan Angelina Sondakh.
Benar, Angelina Sondakh tiba-tiba trending namanya bersamaan dengan vonis Jaksa Pinangki.
Saat Jaksa Pinangki mendapat pengurangan hukuman, Angelina Sondakh harus menerima kenyataan, hukumannya bertambah dari 4 menjadi 12 tahun penjara.
Ketika itu, Angelina Sondakh sedang punya anak yang masih kecil saat itu.
Karena itulah netizen ramai-ramai membandingkan hukuman Jaksa Pinangki dan Angelina Sondakh.
Netizen menyebut Angelina Sondakh 'menangis' mendengar vonis Jaksa Pinangki, oknum jaksa nakal itu.
Sekadar informasi, dilansir dari Kompas.com, Angelina Sondakh resmi ditahan lantaran terbukti menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dan 1,2 juta dollar AS dalam pembahasan anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau yang dikenal dengan kasus Wisma Atlet.
Awalnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider kurungan enam bulan kepada Angelina Sondakh pada 10 Januari 2013.
Tak puas, Angelina Sondakh lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Angelina Sondakh mengajukan kasasi. Mahkamah Agung kemudian memutuskan tetap bersalah.
Namun, dengan vonis tiga kali lipat, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS (sekitar Rp 27,4 miliar).
Meski begitu, vonis hukuman Angelina akhirnya dikurangi menjadi 10 tahun usai dirinya mengajukan peninjauan kembali.
Berita lainnya terkait Kasus Jaksa Pinangki
(Tribunnews/Kompas/Grid)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Waktu Mepet, ICW Desak Kejagung Ajukan Kasasi Kasus Pinangki: Jika Tidak . . ., https://www.tribunnews.com/nasional/2021/07/05/waktu-mepet-icw-desak-kejagung-ajukan-kasasi-kasus-pinangki-jika-tidak.