Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PPKM Darurat

20 TKA asal China Masuk Indonesia saat PPKM Darurat, Tak Diketahui Pihak Imigrasi

Seperti yang diketahui saat ini pemerintah tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Editor: Glendi Manengal
ISTIMEWA via KompasTV
Sebanyak 20 TKA China tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan pada Sabtu (3/7/2021) malam. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya tenaga kerja asing asal China masuk ke Indonesia saat PPKM.

Seperti yang diketahui saat ini pemerintah tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Bahkan kedatangan TKA asal China tersebut tak diketahui pihak imigrasi.

Baca juga: PPKM Diperketat, Masuk Tomohon Wajib Tunjukan Hasil Swab, Kegiatan Masyarakat Dibatasi

Baca juga: Kecelakaan Maut di Bitung Minggu 4 Juli 2021, Mobil Terbalik dan Pengemudi Terpental

Baca juga: Maria Ozawa Tempatkan Ariel NOAH di Posisi Kedua Public Figure Indonesia Idamannya, Siapa Nomor 1?

Saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali, sebanyak 20 tenaga kerja asing (TKA) asal China tiba di Bandara Sultan Hasanudin, Sabtu (3/7/2021) malam.

Namun kedatangan mereka tak diketahui oleh pihak imigrasi wilayah Sulawesi Selatan.

Diduga mereka datang menggunakan penerbangan domestik karena selama beberapa waktu terakhir, Bandara Hasanuddin tidak membuka penerbangan internasional.

Hal tersebut disampaikan Kepala Divisi Imigrasi wilayah Sulawesi Selatan, Dodi Karnida yang dikonfirmasi, Minggu (4/7/2021).

"Saya belum dapat kabar. Sebab tidak dibuka untuk penerbangan internasional di Bandara Sultan Hasanuddin," katanya.

Ia meyakini, 20 TKA yang datang di Makassar, sudah menjalani karantina di Jakarta.

Selain itu ia menyebut sesuai Peraturan Presiden, TKA masih bisa masuk ke Indonesia untuk ditempatkan di proyek strategis.

Di Sulawesi Selatan, salah satu proyek nasional ada di Bantaeng.

Foto : 20 TKA asal Cina tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sabtu (3/7/2021) malam. (via kompas.com)

"Di Sulsel ini ada proyek strategi nasional yang di Bantaeng itu, kalau dia mau bekerja di situ boleh," ungkapnya.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Selatan (Sulsel), Darmawan Bintang.

Menurutnya, 20 TKA tersebut akan bekerja di akan bekerja di smelter PT Huadi Nickel Alloy Indonesia di Kabupaten Bantaeng, Sulsel.

Saat ini, pihaknya masih mencari informasi terkait para TKA tersebut termasuk izin kerja kedatangan mereka.

"Informasi itu benar dan TKA bersangkutan bekerja di PT Huadi di Kabupaten Bantaeng. Staf Pengawasan Disnakertrans Sulsel masih mencari informasi terkait pemanfaatan TKA tersebut serta hal-hal lain berkaitan dengan izin-izin mereka," kata dia.

Bedanya PPKM Darurat dan PPKM Mikro

Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk memperketat aktivitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

Kebijakan tersebut diumumkan pada Kamis (1/7/2021) lalu di Istana Kepresidenan.

Foto : Presiden Joko Widodo. (Biro Setpres)

Sebelumnya pemerintah juga memberlakukan peraturan PPKM yang diterapkan dengan skala mikro pada 1 Juni 2021 lalu.

Apa perbedaan PPKM Darurat dan PPKM Mikro yang difokuskan di daerah Jawa-Bali akibat melonjaknya kasus Covd-19 selama beberapa waktu terakhir.

Berikut ini perbedaan kebijakan PPKM Mikro dan PKKM Darurat serta peraturan penting selama penerapannya yang telah dirangkum Kompas.com.

PPKM Mikro

PPKM mikro diterapkan berdasarkan pada instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021, yang memuat tentang PPKM berbasis mikro dan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Sedangkan peraturan yang diterapkan selama PPKM Mikro tersebut yaitu tempat kerja atau perkantoran memberlakukan 50 persen work from home (WFH) dan 50 persen lainnya work from office (WFO).

Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring (online) dan sebagian diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka (offline).

Restoran atau tempat makan dan minum dibatasi sebesar 50 persen, dengan mengutamakan layanan pesan antar sesuai jam operasional yang menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pemerintah juga mengatur pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal hingga pukul 21.00 dan kapasitas tempat ibadah juga dikurangi 50 persen.

Kegiatan fasilitas umum diperbolehkan buka namun tetap dibatasi dengan maksimal 50 persen. Sedangkan kegaitan seni, sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan hanya diperbolehkan dibuka sebesar 25 persen.

Begitu juga pada sektor transportasi, kendaraan umum yang memberlakukan kapasitas dan jam operasional menyesuaikan peraturan yang berlaku.

Sementara kegiatan konstruksi dan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan dan logistik diizikan berjalan 100 persen, namun tetap menerapkan protokol kesehatan ketat.

PPKM Darurat

Berbeda dengan PPKM mikro, PPKM darurat menjadi kebijakan Presiden Joko Widodo setelah melihat melonjaknya kasus Covid-19 pada bulan Juni 2021 ini.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 3 Juli – 20 Juli 2021 dengan fokus diterapkan di Jawa-Bali.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari menteri-menteri, para ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Peraturan penting yang diterapkan selama berlakunya PPKM darurat ini akan lebih ketat dari penerapan PPKM sebelumnya.

Pengetatan peraturan PPKM darurat ini juga fokus di wilayah Pulau Jawa dan Bali karena menurut peta yang ada, setidaknya ada 44 kabupaten/kota dan 6 provinsi yang memiliki nilai asesmen 4.

Sehingga akan ada penilaian secara detail yang harus diikuti dengan langkah penanganan khusus menurut standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Dalam pemberitaan Kompas.com, Kamis (1/7/2021), Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartanto menjelaskan selama PPKM darurat ini protokol kesehatan akan dijalankan dengan adanya penegakan hukum.

Berita lainnya terkait PPKM

Artikel ini telah tayang di Kompas.com, https://regional.kompas.com/read/2021/07/04/155500878/ppkm-darurat-jawa-bali-20-tka-china-masuk-sulsel-diduga-gunakan-penerbangan dan https://www.kompas.com/tren/read/2021/07/03/063000965/ppkm-darurat-resmi-berlaku-berikut-perbedaannya-dengan-ppkm-mikro?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved