Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Angel Lelga

Angel Lelga: 'Nggak Apa-apa Difitnah Asal Bayarannya Surga'

Vicky Prasetyo terbukti melakukan tindakan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Angel Lelga menyaMbangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (19/8/2020). 

Vicky Prasetyo menggerebek Angel Lelga di rumahnya pada November 2018.

Saat itu, Vicky Prasetyo menduga Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya sedang berselingkuh dengan pria bernama Fiki Alman.

Setelah penggerebekan itu, Vicky Prasetyo lantas melaporkan Angel Lelga atas dugaan perzinaan dengan Fiki Alman.

Laporan itu dibuat Vicky Prasetyo di Polres Jakarta Selatan dengan nomor 2256/K/XI/2018/PMJ/Restro Jaksel.

Vicky Prasetyo, Angel Lelga, dan Fiki Alman
Vicky Prasetyo, Angel Lelga, dan Fiki Alman (Instagram @vickyprasetyo777 dan Facebook Fiki Alman)

Merasa difitnah, Angel Lelga melaporkan balik suaminya tersebut ke Polda Metro Jaya pada 21 Desember 2018 atas dugaan pencemaran nama baik.

Polres Jakarta Selatan menerbitkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) atas kasus dugaan perzinaan yang dilaporkan Vicky Prasetyo di akhir 2018.

Angel Lelga pun dinyatakan tidak terbukti berzinah dengan Fiki Alman sebagaimana yang ditudingkan Vicky Prasetyo.

Sementara, Vicky Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini menjadi terdakwa di PN Jaksel. (*)

Artikel Terkait Vicky Prasetyo

Artikel Terkait Angel Lelga

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved