Berita Minsel
Pengucapan Minsel Digeser 26 September, Bupati: Sesuai Kesepakatan Gubernur dan Kepala Daerah
Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) digeser.
Penulis: Rul Mantik | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) digeser.
Jadwal terbaru, perayaan Pengucapan Minsel yakni dilaksanakan pada 26 September 2021.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, saat diwawancarai Tribun Manado, Jumat (2/7/2021).
"Surat Edaran Gubernur tentang jadwal perayaan pengucapan syukur adalah keputusan bersama dengan Pemkab Minsel dan kepala-kepala daerah se-sulawesi utara," tandas Franky Wongkar.
Berdasarkan Surat Edaran itu, kata Franky, perayaan Pengucapan Syukur di Kabupaten Minsel, resmi diundur pada Tanggal 26 September 2021.
"Berarti, perayaan Pengucapan Syukur Kabupaten Minahasa Selatan akan serentak dilaksanakan pada Tanggal 26 September nanti," katanya.
Penetapan penyesuaian waktu perayaan Pengucapan Syukur, jelas Franky, sudah dia bawa dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pada Tanggal 1 Juli 2021.
"Keputusan bersama ini sudah ditindaklanjuti dengan rapat bersama Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah), FKUB (Forum Kerjasama Umat Beragama) dan BKSAUA (Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama)," terang Franky.
Pengucapan Syukur bersama, jelas Franky, dilakukan untuk mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19.
"Jika Kabupaten Minsel melaksanakan perayaan Pengucapan sendiri, kemungkinan besar akan terjadi kerumunan orang-orang yang datang dari luar daerah. Kerumunan itu sangat berpotensi memicu ledakan Covid-19," paparnya.
Kendati perayaan Pengucapan Syukur dilaksanakan serentak namun Bupati Minsel mengimbau warga untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan.
"Tetap jaga kesehatan meskipun perayaan Pengucapan sudah ditetapkan dilaksanakan serentak," tegas Franky.
Dia juga mengingatkan seluruh Lurah dan Hukum Tua se-Kabupaten Minsel untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"PPKM itu wajib dilaksanakan di seluruh wilayah Kabupaten Minsel. Hukum Tua, Lurah dan Camat harus jadi motor pembentukan PPKM," katanya.
Pos PPKM, jelas Franky, memiliki banyak manfaat mencegah penyebaran Covid-19 yang berasal dari luar maupun dari dalam.
"Fungsi pos PPKM Mikro di antaranya pengawasan, pencegahan dan penanganan Covid-19," pungkasnya. (rul)
Baca juga: Gubernur Olly Dondokambey Kunjungi Pelabuhan Perikanan Bitung, Pamer Tuna Kelas Ekspor
Baca juga: Pemkab Mitra Kehabisan Stok Vaksin Astrazeneca
Baca juga: Steven Kandouw Ingatkan Pengeloaan Hibah Keuangan ke KONI, Perkenalkan Bendahara Baru
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/bupati-minsel-franky-wongkar-melakukan-pengawasan-vaksinasi-massal.jpg)