Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kejagung

JPU Limpahkan Berkas Tindak Pidana Jasa Keuangan ke Pengadilan, Terdakwa Segera Jalani Persidangan

Jaksa Agung Muda melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Jasa Keuangan atas nama Terdakwa Nursanah binti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor: Rhendi Umar
Istimewa
Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Jasa Keuangan atas nama Terdakwa Nursanah binti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa Nursanah yang telah diserah-terimakan tanggung jawab Tersangka dan Barang Buktinya pada hari Selasa tanggal 29 Juni 2021 yang lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, statusnya dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk waktu selama 20 hari terhitung sejak tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan 17 Juli 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Bareskrim.

Berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, diajukan dengan dakwan melanggar pasal Pertama : pasal 53 ayat (1) UU Nomor  21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kedua : pasal 54 ayat (1) UU Nomor  21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezen Simanjuntak menjelaskan kasus posisi yang dapat dijelaskan bahwa Terdakwa Nursanah selaku Ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumi Putera telah dengan sengaja mengabaikan, tidak memenuhi, atau menghambat pelaksanaan kewenangan OJK

yaitu tidak melaksanakan perintah OJK sebagaimana tertuang dalam surat Nomor : S-13/D.05 /2020 tanggal 16 April 2020 yang pada pokoknya meminta Ketua dan Anggota BPA untuk melaksanakan penyelesaian masalah kerugian yang dialami AJB BUMIPUTERA.

"Dengan tidak dilaksanakannya perintah tersebut oleh terdakwa Nursanah mengakibatkan AJB Bumiputera semakin tidak memiliki kemampuan utk membayar klaim nasabah, padahal tujuan surat OJK tersebut adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat atau nasabah," jelas Simanjuntak ( Rilis Kejagung)

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved