Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Artis

Vicky Prasetyo Pasrah Dituntut 8 Bulan Penjara, Suami Kalina Ocktaranny: Sudah Enggak Ada Pilihan

Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara dan denda berupa uang tunai atas kasusnya dengan sang mantan istri, Angel Lelga.

Editor: Ventrico Nonutu
Istimewa
Vicky Prasetyo. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Artis Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara.

Tuntutan tersebut terkait dengan kasusnya dengan sang mantan istri, Angel Lelga.

Suami Kalina Ocktaranny tersebut juga didenda berupa uang tunai.

Baca juga: Masih Ingat Iptu Rita Yuliana? Polwan Cantik Penjaga Jalanan, Berprestasi dan Jago Bahasa Mandarin

Baca juga: Suami Mbak You Bukan Manusia, Mengaku Tak Pernah Berhubungan Suami Istri: Takdir Buatku Menikah

Vicky Prasetyo mengaku pasrah dan akan menjalankan sidang dengan dibantu kuasa hukumnya.

Pihak Vicky nantinya masih akan mengajukan pembelaan agar hakim bisa memberi keringanan dari tuntutan jaksa tersebut.


Foto: Vicky Prasetyo.

Hal ini dibeberkan Vicky saat ditemui usai pengadilan seperti yang ditampilkan dalam tayangan wawancara di kanal YouTube Star Story, Kamis (1/7/2021).

Diketahui, Vicky dilaporkan oleh Angel Lelga dengan tudingan pencemaran nama baik.

Pasalnya, Vicky pernah menggerebek rumahnya dengan banyak orang dan mengajak serta kru TV dan wartawan.

Ia yang saat itu masih menjadi suami sang angota DPR, mengaku marah lantaran istrinya dituding memasukkan laki-laki lain ke rumah.

Namun, Vicky tak bisa membuktikan bahwa Angel Lelga melakukan perselingkuhan.

Hal ini diperkuat dengan visum kelamin yang menyatakan bahwa Angel Lelga sama sekali tak melakukan hubungan seksual.

Oleh sebab itulah, jaksa menjatuhkan tuntutan kepada Vicky untuk menerima hukuman penjara delapan bulan lamanya.

"Ya semua harus dijalankan, sudah enggak ada pilihan apa pun," beber Vicky sembari memeluk ibundanya, Emma Fauziah.

"Ya harus dijalankan, tapi ya semua pasti kuasa hukum aku akan melakukan upaya dengan baik."

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved