Selasa, 16 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Pengadilan Negeri Manado Menangkan Mega Mas dalam Gugatan Rp 1,1 Miliar

Tuntutan Ganti Rugi Rp. 1.1 Miliar terhadap PT. Mega Jasakelola/Mega Mas Manado ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado.

Tayang:
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Pribadi
Kuasa Hukum PT. Jasa Kelola/Mega Mas Manado, Vebry Tri Haryadi, SH 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Gugatan PT Anoa Citra Perkasa/Anoa Advertising terhadap PT. Mega Jasakelola ditolak Majelis Hakim, pada sidang Kamis (1/7/2021). 

Sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Manado ini dipimpin Hakim Ketua, Syors Mambrasar, Hakim Anggota yakni Relly Dominggus Behuku dan Maria Magdalena Sitanggang.

Majelis Hakim menolak gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilayangkan PT. Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising sebagai Penggugat. 

Penggugat diwakili kuasa hukumnya, Christiansen Samadi LLM, Dr Gladi AR Dendape dan Jelvitson S Budiman.

Sedangkan tergugat diwakili kuasa hukumnya yakni Vebry Tri Haryadi dan Christy AL Karundeng.

Christiansen dkk memperkarakan tergugat karena membongkar delapan titik papan reklame (billboard) milik penggugat di kawasan Mega Mas Manado.

Tergugat pun dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp. 1.1 Miliar.

Namun, dalam amar putusan, Hakim menyatakan menolak seluruh gugatan dari Penggugat.

Hakim kemudian mengabulkan sebagian dari gugatan rekonvensi atau gugat balik yang dilayangkan oleh Tergugat PT Mega Jasakelola/Mega Mas Manado.

Walhasil PT Anoa Citra Perkasa harus membayar ganti kerugian materiil yang dialami PT. Mega Jasakelola/Mega Mas Manado sebesar Rp.494.500.000.

Kepada wartawan, Kuasa Hukum pihak Mega Mas Manado, Vebry Tri Haryadi mengatakan bahwa gugatan perbuatan melawan hukum yang digugat oleh penggugat tidak terbukti dan sudah sepatutnya ditolak oleh Majelis Hakim.

"Pihak PT.Anoa Citra Perkasa tidak mendasar hukum, sehingga keputusan dari Majelis Hakim sudah benar dan berkeadilan," kata dia. 

Apalagi, kata dia, dengan Keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan rekonvensi atau gugat balik dari pihaknya.

"Yang nyata merekalah pihak PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising yang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang dinyatakan dalam putusan Majelis Hakim," terang Vebry. 

Vebry yang juga adalah Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manguni Indonesia mengatakan, pihaknya sangat bersyukur atas putusan yang berkeadilan ini. 

Sementara itu Kuasa Hukum Mega Mas Manado lainnya, Christy A.L Karundeng mengatakan bahwa keputusan Majelis Hakim Pengandilan Negeri Manado ini sesuai dengan fakta persidangan.

Menurut Christy, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti surat yang dihadirkan di persidangan telah mengungkap kebenaran materiil.

"Yang mana tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT. Jasa Kelola/Mega Mas Manado," kata dia.

Karena menurutnya, semua tindakan yang dilakukan kliennya mengacu kepada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam perjanjian/kontrak yang ada.

Di mana sebelum melakukan pembongkaran/reinstate kliennya sudah menyurat terlebih dahulu untuk tidak memperpanjang kontrak/perjanjian yang telag jatuh tempo atau berakhir masa perjanjian itu.

Dan juga ada surat pemberitahuan untuk pihak PT.Anoa Citra Perkasa/Anoa Advertising segera membongkar delapan titik papan reklame/billboard yang tidak mempunyai IMB tersebut.

"Namun tidak mereka lakukan sampai batas yang telah ditentukan. Dan ini terbukti semuanya dalam fakta persidangan," jelas Pengacara berparas cantik ini.

Seperti diketahui, gugatan PT.Anoa Citra Perkasa terhadap PT. Jasa Kelola/Mega Mas Manado dilayangkan pada 31 Januari 2021. 

Di mana pihak Mega Mas Manado dituntut harus membayar ganti kerugian sebesar Rp. 1.1 Miliar kepada Tergugat.

Tuntutan ganti rugi tersebut dilayangkas lantaran pihak Mega Mas telah melakukan pembongkaran terhadap delapan papan reklame/billboar milik PT.Anoa Citra Perkasa di Kawasan Mega Mas Manado pada tahun 2020.

Tidak terima dengan pembongkaran/reinstate tersebut, PT.Anoa Citra Perkara/Anoa Advertising kemudian melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum ke Pengadilan Negeri Manado.

Pihak PT. Jasa Kelola/Mega Mas Manado kemudian dalam jawabannya melakukan gugat balik atau gugatan rekonvensi.

Putusan Majelis Hakim kemudian menolak gugatan PT.Anoa Citra Perkara dan mengabulkan sebagian gugatan balik tergugat PT. Jasa Kelola/Mega Mas Manado.

Tentang Manado

Kota Manado adalah Ibukota Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kota terbesar kedua di Pulau Sulawesi

Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.

Kota Manado memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa, luas wilayah Kota Manado 157,27 km²

Wilayah perairan Kota Manado meliputi Pulau Bunaken, Pulau Siladen dan Pulau Manado Tua

Saat ini di Kota Manado dipimpin oleh Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang.

Ingat Jelita Ramlan Adik Olla Ramlan? Dulu Raih Miss Big, Kini Berhasil Turunkan Berat Badan 32 Kg

Frank & co Mempersembahkan Koleksi Perhiasan Dew Light yang  Mencerminkan Keanggunan 

Pemkot Tomohon Buka 21 Formasi CPNS dan 33 Formasi PPPK Guru

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved