Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Pendukung Erdi Dabi Mengamuk Bakar 8 Kantor Pemerintah Yalimo setelah Didiskualifikasi MK

Massa di Kabupaten Yalimo melakukan aksi pembakaran terhadap delapan kantor pemerintahan sebagai reaksi dari didiskualifikasinya Erdi Dabi.

Editor: Frandi Piring
KabarPapua.co/Qadri Pratiwi
Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi 

Dari insiden tersebut, seorang Polwan, Bripka Christin Meisye Batfeny (36) yang mengendarai sepeda motor, tewas di tempat.

Akibat kasus tersebut, Erdi Dabi yang pada prosesnya sudah berdamai dengan keluarga korban,

dijatuhi hukuman empat bulan penjara dipotong masa tahanan pada 18 Februari 2021.

Ia pun dieksekusi pada 22 April 2021. Kemudian, Erdi Dabi dimasukan dalam Lapas Abepura untuk menjalani masa tahanan yang tinggal tersisa dua minggu.

Diberitakan sebelumnya, setelah putusan Mahkamah Komstitusi (MK) yang mendiskualifikasi kepesertaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Yalimo Erdi Dabi-Jhon Wilil,

massa membakar beberapa kantor dan kios di Distrik Elelim pada Selasa (29/6/2021).

Sejumlah gedung pemerintah terbakar, di antaranya Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU),

Kantor BPMK, Kantor Dinas Perhubungan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor DPRD, Kantor Gakkumdu, dan Bank Papua.

Massa yang diduga pendukung pasangan Erdi Dabi-Jhon Wilil juga menutup akses jalan.

(Kompas.com)

Tautan:

https://regional.kompas.com/read/2021/06/30/053100578/massa-bakar-8-kantor-pemerintahan-di-yalimo-kapolda-papua--apa-yang-terjadi?page=all#page2 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved