Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kejagung

Kejagung Pindahkan Terpidana Hendra Subrata di Lapas Kelas II A Jakarta

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dari Rutan Salemba Kejagung

Editor: Rhendi Umar
ISTIMEWA/Penkum Kejati Sulut
Hendra Subrata di Bawah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat memindahkan Terpidana Hendra Subrata alias Anyi alias Endang Rifai dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta.

Hendra Subrata diketahui adalah Terpidana yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan  sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezen Simanjuntak menjelaskan selama menjalani karantina kesehatan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,

Buronan Kejaksaan Agung Hendra Subrata Tertangkap di Singapura
Buronan Kejaksaan Agung Hendra Subrata Tertangkap di Singapura (Penkum Kejati Sulut)

Terpidana Hendra Subrata menempati ruang sel isolasi seorang sendiri dengan pengawasan kesehatan maksimal, dimana sejak dideportasi dari Singapura pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 terhadap Terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan tes rapid anti Covid 19 sebanyak 3 (tiga) kali yaitu :

Pertama dilakukan tes swap antigen pada hari Sabtu, 26 Juni 2021 dengan hasil negatif Corona Virus Disease – 19.

Kedua dilakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) pada hari Senin, 28 Juni 2021 dengan hasil negafit Corona Virus Disease – 19 dan dilakukan pemeriksaan darah dengan hasil labaoratorium yang menyatakan kondisi Terpidana sehat.

Ketiga hari ini Selasa 29 Juni 2021, sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas II A Salemba dilakukan tes swap antigen dengan hasil negatif Corona Virus Disease – 19 ;

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen terakhir, dimana dinyatakan sehat, Terpidana HENDRA SUBRATA alias ANYI alias ENDANG RIFAI dibawa oleh Jaksa Eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba Jakarta guna menjalani hukuman badan berupa pidana penjara.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved