HUT Ahok
Rayakan Ulang Tahun Ahok ke-55 Bersama Keluarga, Puput Nastiti Devi Hamil Anak Kedua?
Tepat hari ini 29 juni 2021 Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal dengan Ahok berulang tahun.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tepat hari ini 29 juni 2021 Basuki Tjahaja Purnama atau dikenal dengan Ahok berulang tahun.
Selasa 29 juni 2021, Ahok kini berusia 55 tahun.
Momen perayaan ulang tahun Basuki Tjahaja Pusnama alias BTP dibagikan sang istri Puput.
Baca juga: Sempat Dirawat Karena Positif Covid-19, Arai Baron Eks Gitaris Gigi Meninggal
Baca juga: dr Tirta Tak Kaget jika Jakarta Mungkin Tarik Rem Darurat Covid: Lihat Saja 5-6 Hari Kedepan
Baca juga: Info Penting dari Pemerintah, Varian Delta Ditemukan Hampir di Semua Kota di Jawa, Kenali Gejalanya
Foto : Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ulang tahun ke-55. (Instagram @btpnd)
Basuki Tjahaja Purnama alias BTP atau yang lebih dikenal dengan nama Ahok, pada Selasa ini (29/6/2021) berulang tahun ke-55.
Sang istri membagikan potret perayaan ulang tahun Ahok tersebut.
Bersama Ibu mertua dan anak pertama mereka, Yosafat.
Puput memberikan doa dan ucapan untuk sang suami.
Dalam potret tersebut terungkap pula bahwa Puput sedang mengandung anak keduanya.
Perut buncit Puput sudah terlihat, namun ia tak mengungkap usia kandungannya.
Berikut postingan Puput di Instagramnya:
"Selasa, 29 Juni 2021
Selamat Ulang Tahun untuk yang terkasih @basukibtp ,
kiraNya Tuhan Yesus yang Maha Baik,
selalu memberkati hidupmu dengan sehat,
panjang umur, sukses dalam karir dan rezekinya,
bahagia selalu !
God Bless You & We Love You Always
Thank you cake super kerennya mionetteprivee," tulis Puput di laman Instagramnya.
Foto : Ahok ulang tahun ke-55. (Instagram @btpnd)
Menurut Puput, sang suami adalah sosok yang mengerti keinginan wanita.
Meskipun tak selalu romantis dan terkadang mudah tersulut emosi, di mata Puput, Ahok adalah sosok pria yang mengerti keinginan wanita untuk disayang dan diperhatikan, dengan hal-hal kecil.
Contoh sederhana yang dilakukan Ahok dan membuat Puput bahagia adalah selalu memberitahu keberadaannya tanpa diminta.
"Bapak bilang enggak mau bikin orang rumah khawatir,"
"Suka seneng aja, ternyata perhatian banget, kasih kabar," kata Puput.
Bantah Tak Akur dengan Anak Ahok dan Veronica
Puput mengaku senang jika ketiga anak Ahok dari pernikahan terdahulunya datang ke rumah.
Ia seakan membantah isu yang beredar kalau hubungan dia tak baik, terutama dengan anak perempuan Ahok.
"Kemarin hari Minggu datang ke rumah kok. Nicho sama Nathania datang ke rumah," kata Puput dalam sebuah wawancara.
Hukuman Ahok dan Rizieq dibandingkan Abu Janda
Terkiat vonis dari Rizieq Shihab mendapat tanggapan dari Permadi Arya atau Abu Janda hingga membandingkan dengan hukuman Ahok.
Terkait putusan itu, Permadi Arya, pegiat medsos yang akrab disapa Abu Janda mengunggah foto kolase akun Instagramnya pada Kamis (24/6/2021).
Foto : Permadi Arya atau Abu Janda bandingkan hukuman Ahok dan Rizieq. (Instagram Permadiaktivis2)
Di foto kolase, di bagian atas, tampak ada foto Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama sedang duduk di kursi terdakwa.
Kemudian, ditulis 2 tahun.
Ahok divonis 2 tahun dalam kasus penistaan agama saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Sedangkan di foto kolase bagian bawah,
tampak sosok Habib Rizieq Shihab sedang duduk di kursi terdakwa dengan tulisan 4 tahun.
Abu Janda menulis penjelasan dalam foto kolase itu.
"Tok tok! karma itu memang suka 2x lipet"
Diketahui sebelumnya mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), organisasi yang sudah dibubarkan pemerintah, Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim.
Sidang yang digelar Kamis (24/6/2021) atas kasus hasil swab test RS UMMI, memutuskan Habib Rizieq Shihab bersalah.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menyebut Habib Rizieq bersalah terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
"Terdakwa telah secara sah dan dengan sengaja menimbulkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Khadwanto dalam sidang putusan.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada eks Imam Besar FPI dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Khadwanto seraya memutuskan sidang.
Diketahui hukuman ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Ahok Rayakan Ulang Tahun ke-55 Bersama Keluarga, Terungkap Puput Nastiti Devi Hamil Anak Kedua, https://solo.tribunnews.com/2021/06/29/ahok-rayakan-ulang-tahun-ke-55-bersama-keluarga-puput-nastiti-devi-hamil-anak-kedua?page=all.