Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

POTONGAN Janin Ditemukan, Ternyata Mahasiswi di NTT yang Aborsi Kandungan 8 Bulan

Seorang mahasiswi perguruan swasta berinisial VRT alias Vera mengegerkan warga Kabupaten Timor Tengah Selatan

Editor: Rhendi Umar
HONEYRIKO
Ilustrasi Janin 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang mahasiswi perguruan swasta berinisial VRT alias Vera mengegerkan warga Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dia nekat melakukan proses aborsi kandungan yang berusia 8 bulan itu.

Ia dibantu oleh perempuan bernama Yorince Tabun.

Sedangkan alasan Vera melakukan hal ini lantaran janin yang ada di dalam perutnya hasil hubungan terlarang di luar nikah.

Bagaimana kelengkapan kasus ini? Berikut Tribunnews.com sajikan fakta-faktanya dirangkum dari Pos-Kupang.com:

1. Awal Kasus Terungkap

Kasus yang melibatkan Vera dan Yorince berawal dari penemuan potongan tangan bayi di saluran air tak jauh dari rumah Yorince, Senin 21 Juni 2021.

Yorince sendiri tinggal di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Mirisnya, orang yang menemukan potongan tangan bayi tersebut merupakan anak kandung Yorince bernama Mardi Selan.

Setelah mendapat laporan penemuan potongan tangan bayi, tim Reskrim Polres TTS langsung turun ke lokasi.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan petunjuk berupa selembar kain yang masih terdapat bercak darah.

Setelah polisi melakukan penelusuran terhadap petunjuk tersebut, polisi berhasil mengamankan Yorince, wanita yang membantu proses aborsi kandungan Vera.

"Di sekitar lokasi penemuan potongan tangan bayi kita temukan selebar kain yang masih terdapat bercak darah."

"Dan setelah kita telusuri, ternyata kain tersebut merupakan milik Yorince, ibu kandung dari si penemu potongan tangan bayi," ungkap Kapolres TTS AKBP Andre Librian, S.Ik saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, Minggu (27/6/2021).

2. Keduanya Jadi Tersangka

Dari keterangan Yorince, diketahui wanita yang melakukan aborsi bernama Vera, warga Naimata, Kota Kupang.

Bersama Yorince, Tim Reskrim Polres TTS yang dipimpin Kasat Mahdi langsung menuju Kota Kupang guna mengamankan Vera, Rabu (23/6/2021).

Vera diamankan di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres TTS guna diproses lebih lanjut.

"Yorince dan Vera sudah resmi kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dan saat ini kita tahan keduanya di sel tahanan Mapolres TTS guna proses hukum selanjutnya," pungkas Mahdi.

3. Gunakan Ramuan

Kepada penyidik, Yorince mengaku, memberikan minuman tradisional dan mengurut perut Vera untuk menggugurkan bayi berusia sekitar delapan bulan yang dikandung Vera.

"Saya kasih minum dia air rebusan daun kelor dan daun fua'koti. Setelah itu saya urut perutnya dari atas hingga ke bagian bawah perut," ungkap Yorince saat diperiksa

Yorince melanjutkan pengakuannya, aksi jahat yang ia lakukan bersama Vera berawal pada 17 Juni 2021 lalu.

Saat itu, Vera datang ke kediamannya dengan menumpang travel.

Selama lebih 3 hari, Vera tinggal di rumahnya dengan tujuan untuk menggugurkan kandungannya.

Vera diberikan minuman air rebusan daun kelor dicampur dengan daun fua'koti.

4. Janin Masih Hidup Beberapa Detik

Yorince mengatakan, pada 19 Juni pagi, usai mengkonsumsi air rebusan tersebut, Vera merasakan sakit pada bagian perut.

Mengetahui hal itu, Yorince lalu meminta Vera berbaring di atas tempat tidur lalu diurut.

Saat diurut, Vera diminta untuk berbaring seperti orang mau melahirkan dengan kedua kaki dikangkang.

Sekitar pukul 09.30 WITA, akhirnya bayi berjenis kelamin laki-laki berhasil keluar.

"Bayi itu awalnya keluar masih hidup. Tapi hanya bertahan sekian detik lalu meninggal dunia," ujar Yorince.

Mengetahui bayi tersebut telah meninggal, Yorince lalu mengubur jasad bayi tersebut di samping rumahnya.

Setelah dikubur, sekitar pukul 16.00 WITA, dirinnya mengantar Vera ke Terminal Haumeni untuk pulang kembali ke Kupang.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahasiswi di NTT Aborsi Kandungan 8 Bulan, Kasus Terbongkar Berawal Penemuan Potongan Tubuh Janin

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved