Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Mitra

Eksekutif-Legislatif Mitra Bahas Perda Pengelolaan Tempat Pemakaman

Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman diseriusi Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Penulis: Kharisma Kurama | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Kharisma Kurama
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Mitra bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Mitra serta para Camat se- Kabupaten Mitra. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman diseriusi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mitra.

Itu terlihat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Mitra bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Mitra serta para Camat se- Kabupaten Mitra.

Sejumlah pertanyaan dan usulan pun mencuat alam RDP yang digelar di ruang Komisi II DPRD Mitra, Senin (28/06/2021).

Camat Ratahan, Arce Kalalo, misalnya. Ia mengungkapkan sejumlah tantangan yang berpotensi terjadi di lapangan.

Salah satunya terkait pengelolaan lahan pekuburan yang tidak diolah oleh pemerintah.

"Kalau di Ratahan, khususnya di Tosuraya, lahan itu tidak dikelola oleh pemerintah, tapi oleh sarikat. Ini yang menjadi tantangan untuk pengurusan izin kedepan," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Mitra, Temmy Naray meminta agar Perda ini terus disosialisasikan.

"Kami lihat untuk sosialisasi masih kurang. Jadi perlu ada sosialisasi yang lebih intens ke masyarakat," ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perkim Mitra, Novie Legi menjelaskan, Perda ini sudah masuk pada tahapan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub).

Terkait pengurusan ijin, ia menjelaskan, jika lahan tersebut adalah milik pribadi atau kelompok, maka wajib membuat permohonan kepada pemerintah.

"Kecuali kalau lahan milik desa, itu kan juga milik pemerintah, jadi tidak terlalu sulit, akan berbeda jika lahan itu milik kelompok atau pribadi. Kalau itu harus mengajukan permohonan ke pemerintah," jelasnya.

Dalam kesempatan itu, pihaknya juga mengaku jika Pemkab Mitra belum memiliki lahan pekuburan umum.

"Untuk sementara ini masih menggunakan pekuburan yang ada di desa," terangnya.

Sementara untuk sosialisasi, pihaknya meminta kerjasama para camat untuk menyosialisasikan regulasi ini.

"Nanti untuk camat-camat kami meminta informasi jika ada kasus-kasus terkait perda ini. Nanti saat sosialisasi, kami akan duduk dan bicarakan bersama," pungkasnya.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved