Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polresta Manado

Satresnarkoba Polresta Manado Amankan WNA Finlandia Bersama 152,06 Gram Ganja

Tim Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) Finlandia berinisial JPA

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Polresta Manado
Satresnarkoba Polresta Manado Amankan WNA Finlandia Bersama 152,06 Gram Ganja 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Tim Satresnarkoba Polresta Manado mengamankan seorang pria Warga Negara Asing (WNA) Finlandia berinisial JPA atas kasus membawa atau menyimpan Narkotika Golongan I jenis ganja, Selasa (22/06/2021) sore, di sekitar Pulau Bunaken.

Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli saat dikonfirmasi mengatakan, awalnya pada Selasa siang tim mendapat informasi terkait adanya seorang pria WNA yang diduga membawa ganja di sekitar Pulau Bunaken.

Tim pun segera menuju Pulau Bunaken, lalu berkoordinasi dengan Polsek Bunaken Kepulauan dan Pemerintah setempat.

“Kemudian sekitar pukul 15.00 Wita bersama-sama mendatangi salah satu rumah penginapan di mana tersangka tersebut menginap, tepatnya di Lingkungan I Kelurahan Bunaken Kepulauan,” ujarnya, Sabtu (26/6/2021).

Baca juga: Cerita Penemuan Ular Sanca di Kotamobagu, Aka Kaget dan Sempat Berniat Potong Ular yang Dijumpai

Tim mendapati tersangka sedang berada di dalam kamar.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket besar ganja yang dikemas dengan plastik bening.

Barang bukti seberat kurang lebih 152,06 gram ini disimpan di dalam sebuah tas kain warna cokelat.

Barang bukti lainnya yang juga disita, terdiri dari 1 tas kain warna cokelat, 1 tas kain, 2 buah celana pendek, 1 buah kaos oblong warna putih, 1 buah paper cigarette, 1 pembungkus rokok, serta 1 bungkus tembakau merek Manna.

“Tersangka beserta sejumlah barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Manado untuk diperiksa lebih mendalam,” jelas Kapolresta, didampingi Kasatresnarkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso dan Kasubbag Humas Iptu Yusak Parinding.

Ditambahkannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan minimal 4 tahun penjara,” tandas Kapolresta.

Baca juga: Warga Manado yang Sudah Divaksin Akan Dapat Voucher Belanja Jutaan Rupiah

Tentang Manado

Kota Manado adalah Ibukota Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kota terbesar kedua di Pulau Sulawesi

Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.

Kota Manado memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa, luas wilayah Kota Manado 157,27 km²

Wilayah perairan Kota Manado meliputi Pulau Bunaken, Pulau Siladen dan Pulau Manado Tua

Saat ini di Kota Manado dipimpin oleh Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang.

Baca juga: Program PKM Poltek Negeri Manado, Beri Pembekalan ke Pemuda Remaja GMIM Kalvari Puri Manado

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved