Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minsel

11 Juli Perayaan Pengucapan Syukur Minsel, Dilarang Undang Tamu dan Akan Dibangun Pos Penyekatan

Perayaan Pengucapan Syukur di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), ditetapkan pada Tanggal 11 Juli 2021

Penulis: Rul Mantik | Editor: David_Kusuma
Humas Pemkab Minsel
Surat Edaran Bupati Minsel, Nomor 364/BMS.Bg.Pm/V-2021 tentang Pengucapan Syukur 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Perayaan Pengucapan Syukur di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), ditetapkan pada Tanggal 11 Juli 2021.

Namun, perayaan pengucapan syukur tahun ini tidak diperbolehkan mengundang tamu dari luar daerah.

Larangan mengundang tamu saat Pengucapan Syukur dipertegas dalam Surat Edaran Bupati Minsel, Nomor 364/BMS.Bg.Pm/V-2021, Tanggal 24 Juni 2021.

Surat Edaran ini telah ditandatangi Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar, dan telah dibagikan kepada seluruh Hukum Tua se-Kabupaten Minsel.

Penegasan larangan mengundang tamu dari luar daerah ini tertuang dalam poin 2 huruf c Surat Edaran Bupati Minsel.

Baca juga: Kejuaraan Menembak Sukses Digelar, Wali Kota Caroll Senduk Berikan Apresiasi Perbakin Tomohon

Bupati Minsel Franky Wongkar, ketika dihubungi, mengatakan, larangan mengundang tamu pada perayaan Pengucapan Syukur Minsel, dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Secara nasional ada trend kenaikan kasus Covid-19 gara-gara mudik saat liburan beberapa bulan lalu. Kita harus antisipasi jangan sampai kasus di Jakarta terjadi di Kabupaten Minsel," kata Franky Wongkar.

Jika pemerintah membiarkan warga Minsel mengundang tamu dari luar saat perayaan pengucapan syukur, kata Franky, berarti pemerintah tidak memiliki kepedulian dengan keselamatan warganya.

"Yang kita utamakan di sini adalah keselamatan rakyat. Itu tujuan dari surat edaran tersebut," tandas Sekretaris PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Utara itu.

Selain larangan mengundang tamu, Surat Edaran Bupati Minsel, juga memerintahkan pembuatan pos pengekatan Covid-19 di semua desa dan kelurahan.

Pos ini akan difungsikan untuk menghadang warga dari luar daerah yang nekat masuk wilayah Minsel saat Pengucapan Syukur.

Bahkan, Pemkab Minsel akan membangun pos penyekatan di perbatasan Kabupaten Minsel dan Minahasa, serta pos penyekatan di perbatasan Kabupaten Minsel dan Kabupaten Bolaang Mongondow.

Penetapan tanggal perayaan yang akrab disebut Pengucapan ini, dilakukan setelah Bupati Minsel, Franky Donny Wongkar, melaksanakan rapat koordinasi dengan Badan Kerja Sama Antar Umat Beragama (BKSAUA) Kabupaten Minsel.(rul)

Tentang Minsel

Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Minahasa Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara oleh DPR RI.

Total luas Kabupaten yang beribukotakan Amurang ini yakni 1.456,46 km2.

Jarak dari Amurang Ibukota Minsel ke Manado, Ibukota Sulawesi Utara 66,7 kilometer atau 1 jam 59 menit ditempuh dengan kendaraan

Kabupaten Minahasa Selatan memiliki 17 kecamatan, 10 kelurahan dan 167 desa.

Saat ini Kabupaten Minsel dipimpin Bupati Franky Donny Wongkar dan Wakil Bupati Petra Yani Rembang

Baca juga: Ingat Steven Rumangkang, Eks Suami Angel Karamoy? Kini Punya Pacar Baru, Wanita Muda Mirip Mantannya

Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Massal di Balap Tour de France, Ulah Penonton yang Selfie di Lintasan

YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved