Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Talaud

Pengungkapan Sindikat Pencurian Baterai Tower di Talaud, Total 37 Unit Baterai Digasak Pelaku

Polres Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar konferensi pers kasus Pencurian Bateri CDC Tower Telkomse, Jumat (25/6/2021).

Penulis: Ivent Mamentiwalo | Editor: David_Kusuma
Ivent Mamentiwalo
Polres Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar konferensi pers 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Polres Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar konferensi pers kasus Pencurian Bateri CDC tower provider telepon seluler, Jumat (25/6/2021).

Konferensi pers dipimpin Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Iuptu Ricky Hermawan STrk, Kanit 2 Sat Reskrim Aipda Rasid Panigoro bersama penyidik dan Katim Resmob.

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Alam Kusuma S Irawan SH SIK MH dalam konferensi Pers menyampaikan kronologis kejadian, pada Senin tanggal 24 Mei 2021, sekitar pukul 20.00 wita anggota Piket Polsek Essang mendapat laporan informasi dari masyarakat.

Telah terjadi dugaan pencurian baterei CDC Tower provider telepon seluler di wilayah site Apan Desa Arangkaa Kecamatan Gemeh, dan kabel baterei di site Essang yang dilakukan oleh pelaku yang belum diketahui Identitasnya, dicurigai lebih dari dua orang.

Baca juga: Dinas Pertanian Bolmong Gelar Sekolah Lapang bagi Petani di 12 Kecamatan 

Kapolsek Essang Iptu Berty Polii berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Talaud dan dilakukan pengembangan penyelidikan bersama Unit Resmob Mata merah dan Penyidik Unit 2 Sat Reskrim di wilayah Kecamatan Gemeh, Kecamatan Essang dan Kecamatan Beo Selatan dan dalam Tempo kurang dari 1 x 24 Jam berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku pencurian.

Adapun identitas keenam pelaku masing-masing berinisial BM (36) warga Desa Sereh I Kecamatan Lirung, OK (54) Desa Lirung I Kecamatan Lirung, AS (21) Desa Sereh Kecamatan Lirung, MB (33) Desa Arangkaa kecamatan Gemeh, JT ( 33) Desa Arangkaa Kecamatan Gemeh, FW (23) Desa Niampak Kecamatan Beo Selatan serta 2 orang yang masih di bawah umur.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu Batrei CDC Tower warna abu-abu merek bae, 27 kabel jamper baterai CDC, satu Kunci Bola, satu kunci pas ring 22, satu Kunci ring 22 dan satu Unit Mobil Suzuki Pick Up warna Hitam.

“ Dari hasil pengembangan dari Jumlah total barang bukti 37 yang dilaporkan hilang, berhasil diamankan kembali oleh penyidik sebanyak 19, sedangkan sisanya 18penyidik masih terus berupaya melakukan pengembangan,” ujar Kapolres.

Polres Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar konferensi pers
Polres Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar konferensi pers (Ivent Mamentiwalo)

Dikatakan Kapolres bahwa Kerugian Materil diperkirakan sekitar Rp 888.000.000.

”Kerugian materil diperkirakan sekitar 888.000.000 dan sebanyak 6 orang tersangka telah dilakukan Penahanan oleh penyidik,”terang kapolres.

Dikatakan bahwa kasus ini bisa atau dapat dikatakan sebagai sindikat karena telah beroperasi lebih dari satu kali dan difasilitasi oleh tersangka OK.

Di mana ia membelinya dari tersangka lainnya seharga Rp 300.000 per buah dan ttersangka OK menjualnya dengan harga besi tua per kilogram seharga Rp 11.000.

“Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3,4e,dan ke 5e jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun dihukum,” tutup Kapolres yang dikenal akrab dengan wartawan ini.

Tentang Talaud

Talaud adalah salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kepulauan paling Utara di Indonsia Timur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved