Habib Rizieq Shihab
Rizieq Shihab Berseru 'Lawan Terus' Tegas Tak Terima Divonis 4 Tahun, Hakim: Minta Ampun ke Presiden
Rizieq Shihab memberikan perlawanan, tegas menolak putusan vonis 4 tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Timur. HRS berseru'lawan terus'.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Muhammad Rizieq Shihab pada hari ini Kamis (24/06/21), Divonis 4 tahun hukuman penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Habib Rizieq Shihab menyikapi putusan majelis hakim terkait hukuman vonis 4 tahun penjara kepada dirinya.
HRS memberikan perlawanan, tak akan mundur untuk mendapatkan keadilan sebagaimana seperti yang ia inginkan.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (24/06), majelis hakim memberikan opsi kepada Rizieq Shihab, terdakwa kasus tes usap di RS Ummi Bogor, untuk mengajukan permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo.

Hal itu diungkapkan hakim setelah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Rizieq.
"Sesuai pasal 196 KUHP, saudara memiliki hak pertama menerima atau menolak putusan saat ini juga, yaitu mengajukan banding.
Kedua, hak untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap," kata Hakim Ketua Khadwanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
"Ketiga, mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam hal saudara menerima putusan yang disebut grasi," imbuh Khadwanto.
Dengan tegas, Rizieq langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
"Saya menolak keputusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," kata Rizieq, tak lama setelah vonis dijatuhkan.
Rizieq mengungkapkan dua alasan akan mengajukan banding,
di antaranya saksi ahli forensik tidak pernah hadir di persidangan.
"Setelah saya mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim dan ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima di antaranya tuntutan jaksa
untuk menghadirkan saksi ahli forensik di pengadilan,
padahal di pengadilan ini sanksi ahli forensik tidak pernah hadir," ujar Rizieq.