Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kejagung

Kejagung Segera Deportasi Buronan di Singapura, Ketahuan Menyamar Saat Perpanjang Passport

Buronan Kejaksaan Republik Indonesia Hendra Subrata alias Anyi akan segera dideportasi dan di eksekusi.

Editor: Rhendi Umar
(DIAN MAHARANI)
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan 

TRIBUNMAANDO.CO.ID - Buronan Kejaksaan Republik Indonesia Hendra Subrata alias Anyi akan segera dideportasi dan di eksekusi.

Hendra diketahui berada di Singapura dengan menggunakan Passport atas nama Endang Rifai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezen Simanjuntak menjelaskan bahwa terpidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Percobaan Pembunuhan terhadap korban Herwanto Wibowo sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

"Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung pada tanggal 18 Februari 2021 dihubungi oleh Atase Kejaksaan pada KBRI Singapura dan disampaikan bahwa ada seseorang WNI yang bernama Endang Rifai (ER) berada di KBRI Singapura, hendak memperpanjang paspornya," jelas Simanjuntak

"Setelah dicek identitasnya, bahwa Endang Rifai adalah orang yang sama dengan seorang WNI yang bernama Hendra Subrata, dan merupakan Terpidana yang masuk dalam buronan Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujarnya.

Menurutnya Jaksa Agung Republik Indonesia tanggal 19 Februari 2021 telah berkomunikasi dan meminta bantuan  Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Indonesia untuk Singapura agar dapat membantu pemulangan Buronan Terpidana  Indonesia.

"Semula direncanakan pemulangan DPO Terpidana Hendra Subrata dilakukan bersamaan dengan pemulangan Buronan Terpidana Adelin Lis dengan menggunakan pesawat khusus yang telah dipersiapkan Kejaksaan Republik Indonesia," ujarnya.

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved