Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Manado

Advokat Sofyan Yosadi Usulkan Hukuman Kebiri Para Pelaku Rudapaksa Perempuan Disabilitas di Manado

Sofyan Jimmy Yosadi berupaya agar para pelaku rudapaksa anak perempuan 16 tahun penyandang disabilitas dihukum seberat-beratnya.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
Dokumentasi Pengacara Korban.
Korban anak perempuan 16 tahun penyandang disabilitas didampingi orangtua bersama Advokat Sofyan Jimmy Yosadi serta Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulut Marsel Silom dan Kasie Penindakan Meiga Sondakh. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado Advokat Sofyan Jimmy Yosadi berupaya agar para pelaku rudapaksa anak perempuan 16 tahun penyandang disabilitas dihukum seberat-beratnya.

Sofyan sebagai kuasa hukum korban mengusulkan penerapan hukuman kebiri kepada delapan tersangka.

Ancaman hukuman 15  tahun penjara dengan pemberatan ditambah 1/3 menurutnya  tidak cukup untuk menjerat para pelaku bejat yang mencabuli dan memperkosa anak perempuan usia 16 tahun penyandang disabilitas.

"Saya mengusulkan agar pertama kali di Sulut diterapkan hukuman kebiri kepada para Pelaku sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 pada 7 Desember 2020," kata Yosadi kepada Tribun Manado, Rabu (23/06/2021) malam.

Beleid tersebut mengatur mengenai tata cara kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Sofyan bilang, keluarga korban sebelumnya telah meminta perlindungan negara melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Provinsi Sulut.

"Sebagai advokat yang menjadi mitra UPTD PPA dan Dinas P3A Sulut, saya memberikan bantuan hukum probono setelah orangtua korban menandatangani surat kuasa," kata Wakil Sekjen DPP PERADI Pergerakan ini.

Dijelaskannya, UPTD PPA Provinsi Sulut telah melakukan pendampingan terhadap korban.

Baik pendampingan rohani, oleh psikolog, pemeriksaan kesehatan rutin melalui dokter dan pemberian bantuan hukum.

Sofyan memastikam  akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan.

"Korban saat ini dalam perlindungan negara dan ditempatkan di rumah aman," katanya.

Penyelidikan terus dilakukan karena diduga masih ada pelaku lain.

"Sejauh ini masih delapan orang (tersangka) dan kemungkinan ada tersangka lain," jelasnya.

Sebagai pengacara korban, ia mengapresiasi gerak cepat Polda Sulut yang telah menangkap delapan orang terduga pelaku.

Kesigapan polisi juga menggagalkan upaya menghilangkan barang bukti dengan rencana membongkar TKP kedua sebuah bengkel di pinggiran Pantai Malalayang tidak terjadi .

Selanjutnya, kata Yosadi, rencananya dalam waktu dekat akan diadakan pemeriksaan kembali kepada korban untuk mengetahui jika ada pelaku lainnya.

Juga diadakan pemeriksaan wajah para pelaku oleh korban ditemani orangtua, psikolog, pengacara, dan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulut, Marsel Silom dan Kasie Penindakan, Meiga Sondakh.

"Sebagai kuasa hukum korban, saya menyampaikan terima kasih kepada Direskrimum Polda Sulut AKBP Gani F Siahaan, Kasubdit Kompol Efendy Tubagus serta penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut Brigadir Andros G. Hiinur," katanya. (ndo)

Kronologi

Delapan tersangka yang kini ditahan oleh polisi berinisial CH (34), SE (35), ATB (25), EP (33), DW (39), RNP (26), ARR (36), dan ARW (33).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, perbuatan bejat itu dilakukan pada 19-20 Mei 2021.

Hal itu disampaikannya pada Kamis (17/6/2021).

Mereka mencabuli gadis tersebut di tiga tempat yaitu di Desa Kalasey, Minahasa; Kelurahan Malalayang Dua dan di Kelurahan Malalayang satu.

"Tersangka menyetubuhi korban secara bergantian di tiga tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. TKP pertama di Desa Kalasey, Minahasa. Lalu kedua di Kelurahan Malalayang Dua, dan ketiga di Kelurahan Malalayang Satu, Manado," kata Jules.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (17/6/2021), peristiwa pemerkosaan itu berawal dari korban yang saat itu berada di jalan di dekat SDN Malalayang.

Korban berada di sana pada Rabu (19/5/2021) sekira pukul 12.00 Wita.

Tersangka CH yang merupakan sopir angkot kemudian mendatangi korban dan mengajaknya jalan-jalan.

Namun ternyata korban dibawa ke sebuah rumah di perkebunan Desa Kalasey lalu diperkosa.

Setelah melakukan aksinya, CH membawa kembali korban dan menurunkannya di Terminal Malalayang.

Tak lama kemudian tersangka SE datang dan mengajak korban ke bekas bengkel yang ada di Kelurahan Malalayang Dua.

SE kemudian bermain judi dan minum-minuman keras bersama teman-temannya.

Korban juga dicekoki miras dan berakhir diperkosa oleh mereka secara bergilir hingga pagi hari.

"Korban lalu disuguhi miras, selanjutnya disetubuhi oleh SE dan teman-temannya secara bergilir hingga keesokan paginya," ujar Jules.
Baca: Pemuda Disabilitas di Pangandaran Tetap Berjualan Hingga Pagi, Mengaku Tak Mau Repotkan Orangtua
Kini delapan orang pelaku sudah ditangkap di wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulut, AKBP Gani Siahaan.

Tujuh orang tersangka ditembak lantaran berusaha melarikan diri sedangkan satu pelaku menyerahkan diri.

"Tujuh tersangka ditembak karena berusaha melarikan diri, sedangkan satu tersangka menyerahkan diri karena mengetahui teman-temannya sudah ditangkap," ujar Gani.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban serta botol air mineral yang digunakan untuk tempat miras.

Kini kasus tersebut masih dalam penanganan.

"Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain," pungkasnya. (Tribun-Video.com/Kompas.com/tribunmanado.co.id)

Tentang Manado

Kota Manado adalah Ibukota Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia, dan merupakan kota terbesar kedua di Pulau Sulawesi

Kota Manado berbatasan dengan Kabupaten Minahasa dan Minahasa Utara.

Kota Manado memiliki 11 kecamatan serta 87 kelurahan dan desa, luas wilayah Kota Manado 157,27 km²

Wilayah perairan Kota Manado meliputi Pulau Bunaken, Pulau Siladen dan Pulau Manado Tua

Saat ini di Kota Manado dipimpin oleh Wali Kota Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Richard Sualang.

LIVE STREAMING Brazil vs Kolombia, Klik Link untuk Menonton, Jadwal Terbaru Copa Amerika 2021

Masih Ingat Ustaz Riza Muhammad? Dulu Jualan Sandal Hidupi Keluarga, Kini Punya Mobil Harga Miliaran

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved