Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Kakek Pedofil Beristri 3 Tepergok Lakukan Aksi Bejat pada Bocah 10 Tahun, Orangtua Korban Naik Pitam

Seraong kakek beristri tiga inisial M alias D melakukan aksi bejat terhadap bocah perempuan 10 tahun.

Editor: Frandi Piring
Koalse foto: Tribun Bali/Dewa Angga/Istimewa
Seorang vkakek beristri tiga inisial M alias D melakukan aksi bejat terhadap bocah perempuan 10 tahun di Bali. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seraong kakek beristri tiga inisial M alias D melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sang kakek masih saja melampiaskan hasrat bejatnya kepada bocah perempuan berusia 10 Tahun.

Perbuatan M dipergoki orangtua korban yang tidak lain tetangga dari sang kakek.

Ayah korban mendapati M saat hendak beraksi.

Ilustrasi: kakek beristri tiga inisial M alias D melakukan aksi bejat terhadap bocah perempuan 10 tahun.
Ilustrasi: kakek beristri tiga inisial M alias D melakukan aksi bejat terhadap bocah perempuan 10 tahun. (Istimewa)

Alhasil, dirinya pun dibekuk Anggota PPA Satreskrim Polres Jembrana, karena perbuatan bejatnya tersebut.

Si kakek pun dikerangkeng di Mapolres Jembrana, sebelum kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan,

aksi bejat tersangka ini awalnya didapati oleh orangtua korban yang mengetahui si kakek melecehkan anaknya di rumahnya.

Orangtua atau bapak si anak itu pun sempat naik pitam seakan menghajar si kakek.

Beruntung warga menahan emosi dan melaporkan kejadian ini ke kepolisian.

“Jadi korban diketahui akan disetubuhi.

Bapak dari korban yang mengetahui kemudian melaporkan kejadian ke kantor polisi,” ucapnya Jumat 18 Juni 2021.

Ketut mengakui, bahwa saat warga sudah mengamankan tersangka,

dan melaporkan kejadian ke kepolisian.

Kakek enam cucu ini sempat kabur dengan alasan hendak mengambil obat untuk masalah penyakit bawaannya.

Tapi alasan itu juga dalih untuk bisa kabur.

Warga yang sejatinya sudah tidak ingin main hakim sendiri,

saat itu sempat geram dan hendak menghajar tersangka.

Namun, petugas datang dan langsung menangkap tersangka

dan dibawa ke Makopolres Jembrana.

“Kami kenakan UU Perlindungan anak dengan ancama hukuman di atas lima tahun.

Tersangka dan korban adalah tetangga,” ungkapnya.

Sebelumnya, kasus dugaan pencabulan kembali terjadi di Jembrana.

Seorang bocah berusia 10 tahun, diduga dicabuli oleh kakek-kakek, dimana masih kerabat dari korban.

Kejadian ini terjadi pada Kamis 10 Juni 2021 sore lalu, dimana informasinya terduga pelaku, si kakek juga sudah ditangkap.

Informasi yang dihimpun, kasus ini sudah di tangani unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Jembrana.

Kasus ini sempat mengundang massa yang geram terhadap aksi kakek yang sudah beberapa kali menikah.

Seorang kakek beristri tiga inisial M alias D melakukan aksi bejat terhadap bocah perempuan 10 tahun.
Seorang kakek beristri tiga inisial M alias D melakukan aksi bejat terhadap bocah perempuan 10 tahun. (Tribun Bali/Dewa Angga)

Beruntungnya, semua bisa diamankan polisi dan si terduga pelaku digiring ke sel jeruji besi.

Kejadian dugaan pencabulan ini sendiri dibongkar oleh bapak korban,

dimana saat siang hari setelah pulang kerja tidak mendapati anaknya di rumah.

Kemudian, ia mencari ke rumah adiknya yang jaraknya berdekatan dengan rumah.

Sebelum sampai di rumah adiknya, ia melihat ada sandal anaknya di depan rumah pelaku.

Bapak korban pun masuk ke rumah pelaku,

dan di salah satu kamar betapa kagetnya mendapati anaknya menjadi korban pencabulan

Kejadian itu pun dilaporkan ke pihak desa serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa.

Menariknya, setelah diamankan kakek ini malah kabur dengan alasan mengambil obat untuk penyakit bawaannya.

Warga dan keluarga korban yang sempat redah emosi, kembali tersulut mengetahui pelaku kabur.

Akhirnya dilakukan pengejaran terhadap pelaku dan ditemukan di dekat pantai dan diserahkan ke Polres Jembrana. (ang).

(Tribun Bali)

Tautan:

https://bali.tribunnews.com/2021/06/18/tak-puas-dengan-tiga-istri-kakek-ini-tega-cabuli-bocah-10-tahun-di-jembrana-bali?page=all&_ga=2.173299243.985134706.1624077302-amp-5hvob_ZyruOUTSkNTAzaf9_EzzUitg0qkY-8oip6mF1ij1h1SJ-eVSU_-3mKluDd

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved