Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

GRATIS, Tak Ada Pungutan Biaya Pengurusan Kartu Kuning atau Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja

Pemerintah pusat memastikan pengurusan kartu kuning tidak dipungut biaya atau gratis. Disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Kolase Tribun Manado/Istimewa
Ilustrasi kartu kuning atau kartu pencari kerja. Pemerintah memastikan pengurusan kartu kuning tidak dipungut biaya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah pusat memastikan pengurusan kartu kuning tidak dipungut biaya atau gratis

Disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). 

Kartu kuning atau kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I).

Baca juga: Warga di Kelurahan Islam Antusias Ikut Program Vaksin Hebat Pemerintah Kota Manado Sulut

Baca juga: Doa Saat Gempa Bumi Terjadi, Bacaan Lengkap Latin, Arab dan Terjemahan Bahasa Indonesia

Baca juga: Kumpulan Doa Meminta Kesembuhan dari Berbagai Macam Penyakit, Bacaan Latin, Arab dan Indonesia

Simak Syarat dan Cara Daftar Pembuatan Kartu Kuning Gratis di Kemnaker, Dipastikan Gratis

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning. (dok. Kemnaker)

Kemnaker memastikan tidak ada pungutan biaya alias gratis dalam pengurusan dan pencetakan kartu tanda bukti pendaftaran Pencari Kerja (AK/I) atau biasa disebut dengan kartu kuning.

Untuk mendaftarkan diri sebagai pencari kerja, masyarakat dapat datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota, atau secara online melalui kemnaker.go.id pada layanan karirhub.

Apabila kartu AK/I akan dicetak, maka pencari kerja harus datang ke Dinas Kabupaten/Kota terdekat.

"Apabila ada petugas yang meminta pungutan, laporkan saja ke pihak ke berwajib dan petugas yang meminta pungutan akan dikenakan sanksi tegas," kata Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Permintaan pembuatan kartu kuning belakangan ini dilaporkan meningkat di berbagai daerah.

Hal ini dipengaruhi adanya persiapan pendaftaran CPNS, adanya lulusan pendidikan yang mencari kerja, serta para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca juga: Hasil dan Klasemen Grup F EURO 2020: Poin Ketat, Berikut Skenario Lolos Babak 16 Besar

Baca juga: Peringati Hari Bhayangkara dan Dokkes, 752 Pasien Bibir Sumbing Jalani Operasi, Manado 17 Pasien

Baca juga: Fakta-fakta Laga Spanyol vs Polandia Euro 2020, Imbang Meski Main Dominan, 4 Laga Tanpa Kemenangan

Menaker Ida pun mengimbau masyarakat yang sedang mencari kerja untuk mendaftarkan diri ke Dinas yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di tingkat kabupaten/kota.

Pelayanan pendaftaran pencari kerja tersebut diatur oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Hal ini juga sesuai kebijakan otonomi daerah, di mana pencari kerja yang akan bekerja di dalam atau di luar negeri harus terdaftar di Dinas Kabupaten/Kota sesuai domisili.

Namun, bagi pencari kerja yang berada di luar kabupaten/kota domisilinya tetap dapat mendaftarkan diri ke Dinas ketenagakerjaan setempat, karena pelayanan pencari kerja bersifat nasional.

"Kami meminta para kepala dinas untuk memberikan pelayanan yang baik, maksimal, memudahkan para pemohon yang mengajukan diri untuk pengurusan kartu AK/I. Jangan dipersulit," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Menurut Menaker Ida Fauziyah, di beberapa daerah terindikasi masih ditemukan atau terjadi praktik pungutan biaya pembuatan kartu kuning.

"Modusnya mulai dari biaya administrasi, hingga biaya sukarela. Padahal semestinya hal tersebut dilarang dan dapet dikategorikan sebagai pungutan liar," ujarnya.

Menaker Ida Fauziyah menambahkan, bagi pencari kerja yang telah mendapatkan pekerjaan, wajib melaporkan telah diterima bekerja kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Data-data pencari kerja yang diperoleh dari pembuatan kartu kuning itu lanjut, Menaker Ida Fauziyah, dapat dimanfaatkan oleh masing-masing dinas tenaga kerja.

"Salah satunya untuk membuat perencanaan tenaga kerja, sehingga ketersediaan lowongan pekerjaan di daerahnya dapat segera diisi oleh pencari kerja," katanya.

Kartu kuning pencari kerja berbentuk persegi panjang yang dibagi menjadi 2 halaman.

Di halaman pertama, berisi nomor pencari kerja, nomor identitas diri/KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta kolom kewajiban pencari kerja melapor 4 kali dalam 2 tahun.

Sementara di halaman kedua tercantum informasi mengenai data diri pencari kerja, seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, daftar pendidikan formal maupun non-formal, serta disahkan dengan tanda tangan pengantar kerja, dalam hal ini pihak Disnaker Kabupaten/Kota.

Untuk memperoleh AK/I, pencari kerja mengajukan secara manual dengan melampirkan fotokopi KTP yang masih berlaku; pas foto terbaru berwarna ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar; fotokopi ijazah pendidikan terakhir; fotokopi sertifikat Kompetensi Kerja bagi yang memiliki; dan/atau fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.

Pembuatan Kartu Kuning juga bisa dilakukan secara online melalui Karirhub dapat diakses melalui website http://karirhub.kemnaker.go.id atau dengan mengunduh aplikasi SISNAKER di Google Playstore https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.kemnaker.

Adapun, cara mendaftarkan diri melalui karirhub adalah sebagai berikut:

1. Masukan No. KTP / No. HP / Email beserta Password akun yang sudah terdaftar pada layanan SISNAKER, kemudian klik “Masuk Sekarang

2. Selanjutnya pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”

3. Setelah itu pencari kerja akan diarahkan kepada halaman beranda layanan karirhub. Pencari Kerja dapat melihat berbagai lamaran yang tersedia dan melamar pada lowongan yang diminati.

"Jika akan mencetak kartu AK/I pencari kerja datang langsung ke Dinas Kabupaten/Kota," ujar Menaker.

Syarat Pembuatan Kartu Kuning ! Kapan Batas Masa Berlaku Kartu Kuning ? Bikin Kartu Kuning Dimana ?

Ilustrasi kartu kuning. (KOMPAS.COM/ISTIMEWA)

Baca juga: INFO BMKG, Gempa Terkini Minggu 20 Juni 2021, Terjadi dengan Kekuatan Magnitudo 5.4 SR

Baca juga: GEMPA Bumi di Laut Hari Ini, Info Terkini BMKG Minggu 20 Juni 2021, Ini Lokasi dan Kekuatannya

Baca juga: 12 Tanda Tubuh Terkena Penyakit Diabetes, Muncul Ini di Kulit

Berita Terkini Nasional

Artikel ini telah tayang di:

Tribunnews.com dengan judul Simak Syarat dan Cara Daftar Pembuatan Kartu Kuning Gratis di Kemnaker, Dipastikan Gratis,

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/20/simak-syarat-dan-cara-daftar-pembuatan-kartu-kuning-gratis-di-kemnaker-dipastikan-gratis?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved