Berita Nasional
Buktikan Bukan Surga Koruptor, Singapura Diminta Kooperatif Pulangkan Adelin Lis
Singapura satu-satunya negara yang membuat penegak hukum sulit menangkap buron korupsi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam treaty on mutual legal assistance (MLA) dalam masalah pidana di Asia Tenggara (ASEAN).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra.
"Ini momen tepat agar Pemerintah Singapura buktikan Singapura bukan surganya para koruptor," ucapnya, Jumat (18/6/2021).
Lantaran Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam MLA, lanjut Azmi, sangat patut Singapura merespons dan membantu serta mendukung permintaan Jaksa Agung Indonesia, agar Adelin Lis dikembalikan ke Jakarta dan dijemput lalu diserahkan kepada tim kejaksaan Agung.
Azmi mengutip pernyataan Deputi Penindakan KPK Karyoto, yang mengatakan Singapura satu-satunya negara yang membuat penegak hukum sulit menangkap buron korupsi, dan image Singapura dianggap sebagai surganya para koruptor.

Hal ini akan semakin terbukti jika Singapura tak membantu Indonesia dalam memulangan Adelin.
"Kontribusi bantuan Pemerintah Singapura, Kejaksaan Agung Singapura, termasuk Imigrasi Singapura, dan Kementerian dalam Negeri Singapura."
"Menunjukkan sinergitas dan komitmen pemberantasan korupsi dan konsekuensi tindak lanjut sebagai pihak dalam MLA antara Indonesia dan Singapura," tutur Azmi.
Azmi menerangkan, Adelin adalah kategori buron yang berisiko tinggi, karena ada beberapa catatan yang dilakukan buronan kakap tersebut.
Misalnya, pada 2006 ketika Adelin Lis hendak ditangkap di KBRI Beijing, ia bersama pengawalnya melakukan perlawanan dan memukuli Staf KBRI Beijing dan melarikan diri.
Ia juga sempat melarikan diri dari LP Tanjung Gusta.
"Melihat hal ini sangat tepat bila Pemerintah Singapura medeportasi (Adelin) ke Jakarta melalui Kejaksaan Agung," ucap Azmi.
Kejaksaan Agung menyiapkan tiga skenario untuk memulangkan Adelin Lis, buronan terpidana kasus pembalakan liar, dari Singapura.
Skenario pertama dan kedua adalah penyidik bakal menjemput terpidana Adelin Lis menggunakan pesawat carter atau pesawat komersil.
"Waktu penjemputan diperkirakan dari tanggal 14 Juni sampai 20 Juni 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Kamis (17/6/2021).
Namun demikian, kata Leo, upaya pemulangan terpidana dari Singapura belum berhasil.
Ia menuturkan, Adelin sempat menyatakan akan pulang sendiri ke Indonesia kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Adelin mengaku telah memesan tiket ke Medan pada 18 Juni 2021.
"Padahal, ketika persidangan Adelin Lis dikenakan denda US$14 ribu."
"Dan dia memohon untuk dua kali bayar dengan pertimbangan yang bersangkutan mengalami kesulitan keuangan," ucapnya.
Kendati begitu, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengirimkan surat kepada Duta Besar Singapura pada 16 Juni 2021.
Tujuannya, agar dapat memberikan sejumlah pertimbangan terkait profil Adelin yang merupakan buronan kelas kakap.
"Lebih 12 tahun, atau sampai saat ini sudah 14 tahun yang bersangkutan menghindari dari eksekusi pidana penjara, dan pembayaran denda dan uang pengganti."
"Oleh karena itu, Bapak Jaksa Agung meminta Dubes RI di Singapura agar terpidana bisa dipulangkan ke Jakarta," jelasnya.
Leo menuturkan, cara ketiga yang bakal dilakukan adalah melaksanakan kedaulatan hukum di Indonesia, yakni dengan tidak menyerahkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Hal itu agar Adelin tak dapat pergi ke mana pun sebelum mendapat kepastian terkait penjemputan.
"Ketiga, sebagai langkah melaksanakan kedaulatan hukum Indonesia, Bapak Jaksa Agung meminta pihak KBRI Singapura untuk SPLP."
"Surat perjalanan laksana paspor itu, tidak diserahkan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan," terangnya.
Adelin pernah melarikan diri ke RRC dan ditangkap KBRI tahun 2006.
Namun, besoknya berhasil melarikan diri setelah puluhan orang tak dikenal mengeroyok 4 petugas KBRI yang mengawalnya.
Namun, setelah itu bisa ditangkap lagi setelah dibantu kepolisian Beijing.
Tahun 2008, Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi pada Maret 2021 di Singapura.
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 milia, dan uang pengganti Rp 199 miliar, untuk kasus tindak pidana korupsi.
Adelin ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.
Kini, tinggal menunggu hasil negosiasi antara Kejaksaan Agung bersama KBRI dengan otoritas Singapura agar Adelin bisa dipulangkan ke Indonesia.
Sebelumnya, Adelin Lis, buronan kakap Kejaksaan Agung, tertangkap di Singapura dan akan segera dipulangkan ke Indonesia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leo Simanjuntak membenarkan informasi tertangkapnya Adelin Lis.
Buronan yang pernah dua kali melarikan diri ini tertangkap menggunakan paspor palsu atas nama Hendro Leonardi pada Maret 2021, ketika memasuki Singapura.
Kejagung bersama KBRI tengah melobi Pemerintah Singapura agar Adelin Lis bisa dideportasi.
"Pak Jaksa Agung meminta Adelin Lis segera dibawa ke Jakarta."
"Tim kami di Singapura sudah standby di sana untuk pemulangan."
"Dan harus dibawa ke Jakarta, tidak boleh ke tempat lain," ujar Leonard saat dikonfirmasi, Rabu (16/6/2021).
Profil
Adelin Lis adalah pengusaha nasional di bidang kehutanan.
Ia merupakan pemilik PT Mujur Timber Group dan PT Keang Nam Development Indonesia.
Kedua perusahaan tersebut diduga melakukan pembalakan liar di hutan Mandailing Natal, Sumatera Utara.
PT Mujur Timber Group merupakan salah satu perusahaan kayu besar yang sempat berjaya di era Orde Baru.
Perusahaan ini memproduksi triplek dan kayu lapis. Sebagian produksinya adalah untuk ekspor.
Lantaran besarnya produksi Mujur Timber Group, perusahaan ini menjadi penggerak ekonomi yang cukup dominan di Sumatera Utara, terutama di Kabupaten Sibolga dan Tapanuli Tengah.
Perjalanan perusahaan yang sudah berkiprah selama 50 tahun ini mengalami naik surut.
Bahkan, pernah mengalami stagnasi yang cukup panjang dari tahun 2006 sampai 2011.
Dampaknya, ribuan karyawan Mujur Timber terpaksa dirumahkan.
Sempat nyaris bangkrut, perusahaan ini kembali bangkit.
Saat ini, kepemimpinan perusahaan beralih ke Yansen Ali, putra Adelin Lis.
Kini, lahan produksi milik perusahaan yang berada di Jalan Raya Sibolga Barus KM 8 Pargadungan, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara itu, ditetapkan sebagai kawasan berikat oleh Kementerian Keuangan.
Izin kawasan berikat diberikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara, melalui Surat Keputusan Nomor: KM-97/WBC.02/2019.
Dan, izin operasinal Berikat ditetapkan pada 13 Januari 2020 oleh KPPBC Sibolga. (Dennis Destryawan)
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Singapura Diiminta Kooperatif Pulangkan Adelin Lis, Buktikan Bukan Surganya Para Koruptor