Kasus Pembunuhan
Alur Waktu Pembunuhan Berencana Pemuda Penjual Naskun, Lala dan 8 Rekannya Bakar Jasad Korban
Berikut alur waktu (timeline) pembunuhan berencana terhadap Rian, pemuda penjual nasi kuning di Gowa.
* Beberapa warga mulai berdatangan ke Polres Maros untuk melapor kehilangan keluarganya.
Senin, 14 Juni 2021
* Seorang wanita paruh baya juga melaporkan kehilangan keluarga.
* Satreskrim Polres Maros melansir hasil otopsi dan menunjukkan adanya pelebaran ukuran dari anus korban. Ciri tersebut merujuk kepada penyakit fistel yang diduga kuat menjangkiti korban. Penyakit fistel biasanya diderita oleh orang-orang yang memiliki kelainan orientasi seks karena mereka melakukan hubungan seks melalui anus.
Selasa, 15 Juni 2021
* Berdasarkan hasil otopsi dan laporan keluarga korban, identitas mayat terbakar akhirnya terungkap. Korban adalah Rian (20), warga Jl Palantikang, Lingkungan Tamalate, Kelurahan Kaligowa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa.
* Polisi umumkan 2 tersangka pembakaran mayat ditangkap tim Unit Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel.
* Pelayat berdatangan ke rumah duka di Jl Palantikang.
* Jenazah Rian dimakamkan di kampung Sero, Kecamatan Tombolo Pao, Gowa.
* Polda Sulsel ambil alih penyelidikan kasus ini dari Polres Maros.
Kamis, 17 Juni 2021
* Kapolda Sulsel, Irjen Pol Merdisyam merilis hasil penyelidikan kasus pembunuhan Rian. Pelaku pembunuhan berjumlah sembilan orang, yakni D alias Dion, MA (19), DAS (19), FS (16), AP(19), TH (22), AI (17), MAN (16), dan H alias Lala (23). Delapan orang telah ditangkap. Hanya tersangka Dion yang masih kabur.
Berita Terkait Kasus Pembunuhan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Timeline Pembunuhan Rian Pemuda Gowa, Berawal dari Chat FB Messenger dan Berakhir Pembakaran Mayat,