Berita Sulut
KPK Ingatkan Pemprov Sulut, Jangan Kebanyakan Proyek PL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan Pemerintah Provinsi Sulut soal penganggaran di tahun 2022.
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengingatkan Pemerintah Provinsi Sulut soal penganggaran di tahun 2022.
"Penyusunan APBD 2022, mohon hanya satu konsern soal penganggaran proyek Penunjukan Langsung (PL)," kata Wahyudi, Kepala Satgas Korsup Wilayah IV, KPK RI saat rapat bersama Sekprov Edwin Silangen, Rabu (17/6/2021).
Wahyudi mengatakan, data Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2021 mata anggaran proyek PL jumlahnya 1,3 juta item. Nilai totalnya mencapai Rp 55 triliun.
"Tiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) itu anggaran PL bisa mencapai 30-40 item," bebernya
Ia mengimbau pemerintah bisa mengkonsolidasikan anggaran di 2022.
Modus proyek PL anggarannya besar kemudian dipecah menjadi proyek PL yang kecil-kecil. PL ini proyek di bawah 500 juta tanpa harus melalui tender
"Anggaran besar praktek di lapangan misalnya bikin infrasturktur saluran air, proyek jalan dipecah-pecah," kata dia.
Ia berharap, hal ini bisa menjadi perhatian bersama pemangku kepentingan.
Selain itu, Wahyudi menitip pesan Ketua KPK RI, Firly Bajuri untuk pemanfaatan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"Mohon benar-benar dioptimalkan semaksimal mungkin, jangan ada potensi tindak pidana korupsi,'' katanya.
Instansi Inspektorat difungsikan benar untuk melakukan pengawalan Dana PEN, ia mengatakan dana ini banyak celahnya, termasuk dana bansos "Hal ini jadi konsern KPK,'' ungkapnya. (ryo)
Singgung Danau Tondano
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi prioritas terhadap aset Pemerintah Daerah.
Kepala Satgas Korsup Wilayah IV KPK RI, Wahyudi mengatakan, aset pemerintah saat ini menghadapi banyak kendala baik dari segi pencatatan, penguasaan, penyelesaian hukum dan optimalisasi pemanfaatannya.
"KPK konsern aset, tidak bosan kami sampaikan, aset ini kita menjadikan prioritas utama," kata dia saat menggelar Rapat Kordinasi dengan Pemprov Sulut dan kabupaten/kota di Kantor Gubernur, Rabu (16/6/2021)
Sampai tahun 2020, bahkan monumen nasional belum punya sertifikat. Bisa dibayangkan di Kawasan Monas bisa dibedeng orang kemudian disertifikasi.