Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Tomohon

Ritel Modern Yang Tak Patuh Jam Operasional di Tomohon Siap-siap Kena Sanksi

Pemerintah Kota Tomohon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) terus rutin menggelar operasi penerapan protokol kesehatan

Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Hesly Marentek
Syske Wongkar 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Pemerintah Kota Tomohon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) terus rutin menggelar operasi penerapan protokol kesehatan.

Termasuk diantarnya pemantauan jam operasional ritel modern.

Hal ini dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tomohon Syske Wongkar, Rabu (16/6/2021).

"Operasi untuk penerapan protokol kesehatan terus dilakukan. Terutama juga pembatasan jam operasional," kata Syske saat diwawancarai di ruang kerjanya.

Baca juga: Bupati Joune Ganda Lantik Gugus Tugas Gerakan Nasional Revolusi Mental

Diakui Syske untuk jam operasional untuk ritel modern memang sudah beberapa kali ditangani. Dikarenakan hal tersebut sering kali menjadi laporan masyarakat.

"Memang sering ada laporan masyarakat. Bahwa ada ritel modern yang melewati batas jam operasional pukul 10.00 malam," ungkapnya seraya menyebut laporan tersebut langsung ditindaklanjut.

"Setiap laporan langsung kami tindaklanjut," sambungnya.

Adapun diterangkan Syske bagi ritel modern yang masih tetap beroperasi diatas jam 10 malam akan diberi sanksi tegas. Karena hal tersebut seakan seperti pembiaran.

"Ada yang sudah di foto ID Card. Itu masuk kategori pembiaran, kalau misalnya ada orang masuk tapi pihak tokoh tidak tegur. Otomatis pihak tokoh akan diberikan sanksi berupa sanksi sosial, karena kan pembiaran," terangnya.

Selain itu, bagi ritel yang terkesan sering mengabaikan penerapan jam operasional tentu akan ditindak lebih lanjut.

Yang mana nanti akan diserahkan ke Kordinasi Pengawas (Korwas) di Polres.

"Akan diproses sebahaimana perda tentang penanganan Covid-19. Karena kan jam operasional diatur dalam maklumat Wali Kota. Sementara di Perwako tidak pakai zonasi, jam operaisonal batas jam 10 malam," tandasnya.

Belum lama ini, Satpol PP Kota Tomohon baru saja memberikan teguran ke salah satu ritel modern yang terletak di Kelurahan Matani III, Kecamatan Tomohon Tengah atau tepatnya dekat lokasi Tugu Patung Tololiu. (hem)

Tentang Tomohon

Tomohon adalah salah satu kota di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved