Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Tindak Asusila

Rayuan Selalu Berhasil, Playboy Kampung Ini Ketagihan Lakukan Aksi Bejat ke Pacarnya, Janji Dinikahi

Kembali lagi terjadi kasus asusila yang dilakukan seoeang remaja. Diketahui playboy kampung ini ketagihan menodai pacar-pacarnya.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa via Tribun Jatim
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kembali lagi terjadi kasus asusila yang dilakukan seoeang remaja.

Diketahui playboy kampung ini ketagihan menodai pacar-pacarnya.

Tak hanya sekali remaja ini melakukan tindakan asusila berkali-kali dengan menjanjikan dinikahi.

Baca juga: Masih Ingat Ferdian Paleka? Youtuber Prank Sembako Sampah Muncul dan Sindir Anji: Canda Ganja

Baca juga: Pria 36 Istri dan 94 Anak Itu Meninggalkan 400 Keluarga yang Tinggal di Rumah 100 Kamar

Baca juga: Hukuman Jaksa Pinangki Dipotong, ICW: Hakim Pengadilan Tinggi Keterlaluan

Foto : Ilustrasi. (istimewa)

Tidak hanya Kepala Desa Karangwedoro, Kecamatan Turi Lamongan yang ketahuan 30 kali berbuat nista dengan istri warganya, perbuatan serupa juga dilakukan EL (20), remaja asal Dusun Penanjan, RT002/RW001 Desa/Kecamatan Paciran.

Bahkan pegawai sebuah warung itu mengulangi sampai beberapa kali setelah berhasil merenggut kesucian INK (17), pacarnya.

Kepada polisi, EL mengaku telah menodai INK kali pertama di rumah temannya, di Perumahan Samudra Residen Geneng Indah Kecamatan Brondong sekitar setahun silam.

Dan modal EL sebagai playboy kampung hanya bujuk rayu kepada INK yang masih lugu.

Setelah berhasil merayu INK untuk menyerahkan kehormatannya dengan janji akan dinikahi,

EL mengulanginya sehingga sejoli tanpa ikatan resmi itu sudah melakukan perbuatannya sampai delapan kali.

Yang nekat, EL juga pernah memaksa melakukan perbuatan mesum itu di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro,

yang juga tempat kelahiran Amrozi, salah satu anggota peristiwa bom Bali.

Dan Desa Tenggulun itu adalah rumah orangtua INK.

"Dengan janji akan dinikahi dan bujuk rayu itu,

tersangka menodai korban yang masih di bawah umur, " kata Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri, Senin (14/6/2021).

EL pun tidak membantah bahwa perbuatan pertama ia lakukan di Brondong,

dan itulah perbuatan terlarang pertama yang mereka lakukan.

Foto : Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana didampingi Kasat Reskrim AKP Yoan Septi Hendri menginterogasi tersangka pencabulan dalam rilis, Senin (14/6/2021). (surya/hanif manshuri)

Sempat ada jeda cukup lama karena EL menghilang dan tak bisa dihubungi setelah kejadian pertama itu.

Keduanya kembali bertemu, Sabtu (27/2/2021) pukul 01.00 WIB di Desa Tenggulun, Kecamatan Solokuro atau rumah INK.

Bukannya memenuni janji untuk menikahi, EL malah berulah lagi dengan mengerjai INK.

"Tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun, " kata Miko. ***

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id, https://surabaya.tribunnews.com/2021/06/14/playboy-kampung-asal-lamongan-ketagihan-usai-nodai-pacar-juga-beraksi-di-kampung-amrozi

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved