Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vonnie Panambunan

Mantan Cagub Sulut Vonnie Panambunan Diserahkan ke JPU, Selangkah Lagi Segera Disidangkan

Tersangka VAP alias Vonnie diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pemecah Ombak

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rhendi Umar
Istimewa
Vonnie Panambunan dengan baju tahanan di Kejati Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Minahasa Utara telah menerima penyerahan tersangka VAP alias Vonnie Aneke Panambunan dan barang bukti dari Jaksa Penyidik pada AsistenTindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Sedangkan barang bukti yang dilimpahkan oleh Jaksa Penyidik kepada Penuntut Umum terdiri dari dokumen,
sertifikat tanah dan uang tunai berjumlah Rp. 4.200.000.000,00.

Berdasarkan penyidikan, ditemukan bahwa tersangka VAP alias Vonnie diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama melakukan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pemecah Ombak / Penimbunan Pantai Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016,

sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 8.813.015.856,06.

Vonnie Panambunan dengan baju tahanan di Kejati Sulut
Vonnie Panambunan dengan baju tahanan di Kejati Sulut (Istimewa)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Sulut) Theodorus J.B. Rumampuk SH., MH, menerangkan Pasal yang dikenakan kepada Tersangka yaitu Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat
(1) ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 jo.

Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.

Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Selanjutnya tersangka ditahan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 15 Juni 2021 s/d 04 Juli 2021 di Rutan Polda Sulawesi Utara, berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara Nomor: PRINT – 561 /P.1.18/Fd.2/06/2021 tanggal 15 Juni
2021.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II ini dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Eko Prayitno, penuntut umum dalam perkara tersebut diantaranya Sinrang, selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Andi Usama Harun,selaku Koordinator pada Kejati Sulut, Pingkan Gerungan, selaku Kasi Penuntutan pada Aspidsus Kejati Sulut, Parsaoran Simorangkir, selaku Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati Sulut, dan Kasi Pidsus Kejari Minahasa Utara," jelasnya

Vonnie Panambunan 2 Kali Masuk Penjara Kasus Korupsi, Ini Jalannya Kasus Pemecah Ombak

Kasus dugaan penyelewengan pembangunan pemecah ombak berakhir 'happy ending'. 

Sang aktor utama, mantan Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan (VAP) akhirnya menghuni sel tahanan Polda Sulut.

Ia akan menghuni sel tersebut selama 20 hari sebagai tahanan titipan kejaksaan tinggi (Kejati) Sulut.

Perjalanan kasus tersebut terbilang alot.

Mantan Calon Gubernur Sulut VAP sulit tersentuh hukum. Padahal namanya sering disebut dalam fakta persidangan. 

Berbagai gerakan masyarakat sipil minta VAP ditahan seperti membentur tembok. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved