Berita Viral
Bupati Ngamuk di UGD Puskesmas karena Tutup Jam 5 Sore: Jadi Jam 6 Sore Warga Mau Mati, Mati Ajalah
Sebelumnya diketahui beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang bupati ngamuk terkait pelayanan di UGD.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui beredar sebuah video yang memperlihatkan seorang bupati ngamuk terkait pelayanan di UGD.
Diketahui sempat beberapa kali menerima laporan bahwa UGD tersebut menolak pasien.
Hal tersebut hingga Bupati Solok melakukan sidak ke Puskesmas yang dilaporkan.
Baca juga: Ramalan Cinta Zodiak Rabu 16 Juni 2021, Besok Scorpio Dirayu Pasangan, Aquarius Bersenang-senang
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Pagi Pukul 06.10 Wita, Pemotor CBR Tewas, Jatuh di Tikungan dan Tertabrak Hilux
Baca juga: Bingung Cari Pengungsian, Warga Korban Banjir di Manado Pasrah Nginap di Emperan Toko
Foto : Tangkapan video saat Bupati Memarahi Pegawai di Sebuah Puskesmas. (istimewa)
Bupati Solok, Sumatera Barat, Epyardi Asda meradang saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Puskesmas Tanjung Bingkung, Sabtu (12/6/2021).
Hal tersebut terjadi karena mendapati layanan Unit Gawat Darurat (UGD) di puskesmas itu yang sudah tutup pada jam 17.00 WIB.
Dilansir dari Kompas.com, sidak dilakukan Epyardi karena ada laporan dari masyarakat yang menyampaikan terkait pelayanan di puskesmas tersebut tidak maksimal.
Bahkan, sehari sebelumnya ada seorang korban kecelakaan ditolak oleh petugas di puskesmas tersebut dengan alasan sudah di luar jam kerja.
"Ternyata betul, saya menemukan UGD tidak buka. Ini jelas tidak betul. Mana ada UGD yang tidak buka 24 jam," kata Epyardi, Senin (14/6/2021).
Menyikapi kasus tersebut, pihaknya sudah meminta Kabag Pemerintahan untuk melakukan evaluasi dan pemberian sanksi kepada petugas di puskesmas tersebut.
"Dan saya sebagai bupati mohon maaf kepada masyarakat Kabupaten Solok,
khususnya atas pelayanan yang dilakukan oleh Puskesmas Tanjung Bingkuang.
Insya Allah ini tak terjadi lagi,
saya sudah perintahkan Kabag Pemerintahan untuk menjadi bahan pertimbangan memberikan mereka sanksi yang tegas pada kasus ini,” lanjut Epyardi.