Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kejagung

10 Saksi Diperiksa Terkait Korupsi PT Asabri, Ada yang Ditanya Soal Blokir Saham

Kejaksaan Agung kembali memeriksa 10 orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Asabri

Editor: Rhendi Umar
Kompas.com
Logo PT Asabri 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Saksi yang diperiksa antara lain TWS selaku Wiraswasta.

Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham, DL selaku Karyawan Swasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham,

HG selaku Wiraswasta. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham,

ATTR selaku Karyawan PT. Rimo Internasional Lestari, Tbk. Saksi diperiksa terkait aset milik Tersangka BTS, V selaku Ibu Rumah Tangga. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham, KHC selaku Direktur PT. Surya Interindo Makmur. Saksi diperiksa terkait klarifikasi blokir saham,

SO selaku Staf PT. Andalan Tekno Korindo. Saksi diperiksa terkait aset milik Tersangka BTS, BS selaku Associate Director PT. Korea Investment and Sekuritas Indonesia. Saksi diperiksa terkait broker PT. Asabri (Persero),

JCH selaku Direktur PT. Nusa Puri Nirada. Saksi diperiksa terkait perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka HH;

WM selaku Direktur Ricobana Abadi. Saksi diperiksa terkait perusahaan yang terafiliasi dengan Tersangka HH.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezen Simanjuntak menjelaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri,

ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT. ASABRI.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," jelasnya.

Jaksa Agung dan Ketua BPK Umumkan Jumlah Korupsi yang Dilakukan PT Asabri

Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin, SH. MH bersama dengan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Dr. Agung Firman Sampurna menyampaikan hasil nilai penghitungan kerugian keuangan negara yang terkait dengan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kegiatan ini dilaksanakan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Kebayoran Baru Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil perhitungan oleh BPK RI, Jaksa Agung RI menyampaikan bahwa nilai kerugian negara akibat adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam penelolaan keuangan dan dana investasi PT. Asabri (Persero) selama 2012 s/d 2019 adalah sebesar Rp 22,78 triliun.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved