Tanjung Priok Memanas
PENGAKUAN Para Sopir Setelah Mafia Pungli Tanjung Priok Diamankan, Benarkan Hal ini Tapi
Putu Khilos mengatakan, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan pimpinan JICT agar permasalahan tersebut segera diatasi.
"IPC telah mengambil langkah tegas berupa pemberian sosialisasi dan pengawasan di lapangan secara kontinu mengenai larangan praktik pungli di seluruh lingkungan kerja Pelabuhan IPC," ujar Sekretaris Perusahaan IPC Pelindo II, Ali Mulyono, dalam keterangannya, Minggu (13/6/2021).
"IPC mendukung penuh pemerintah dan pihak berwajib untuk menindak tegas para oknum yang tidak bertanggung jawab dalam rangka pemberantasan pungli di seluruh Pelabuhan yang dikelola IPC, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok," tambah dia.
Ali mengungkapkan, pihaknya menjamin seluruh kegiatan operasional di dalam pelabuhan dapat berjalan sesuai dengan ketetapan yang ada.
"IPC menjamin seluruh kegiatan operasional kepelabuhanan berjalan dengan lancar sesuai dengan Service Level Agreement (SLA) dan Service Level Guarantee ( SLG ) Terminal yang telah ditetapkan," ungkap dia.
Polisi sebelumnya menangkap 49 orang yang diduga melakukan pungli kepada para sopir kontainer di kawasan Pelabuuhan Tanjung Priok.
Mereka sebagian besar merupakan pegawai PT Greating Fortune Container (GFC) dan PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta.
Kini, polisi masih memburu pelaku lainnya dan mendalami kasus tersebut untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pemimpin perusahaan.
Polisi bergerak setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan keluhan dari para sopir kontainer yang resah kepada aksi pungli.
Setelah mendengar keluhan itu, Presiden Jokowi kemudian menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Sementara itu, Dewan Penasihat Federasi Buruh Pelabuhan Indonesia, Ilhamsjah, mengungkapkan praktik pemalakan oleh preman di Tanjung Priok telah terjadi sejak puluhan tahun.
"Ini bukan berita baru, ini persoalan yang sudah terjadi puluhan tahun," kata Ilham dalam wawancara dengan Kompas TV, Jumat (11/6/2021).
"Paling tidak saya sudah terlibat dalam menghadapi persoalan pungli ini sejak tahun 2000. Waktu itu sampai ada pemogokan menutup pelabuhan," sambungnya.
Ilhamsjah menceritakan, ada banyak tahapan pungli yang dialami para sopir.
"Itu tahapan pertama dia keluar dari garasi dia itu sudah ada pungli. Jadi pungli pertama itu pungli yang dilakukan di jalan," kata Ilhamsjah
Ia mengungkapkan, seorang sopir harus mengeluarkan setidaknya Rp 45.000 per hari untuk pungli.