Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minahasa

Kabag Hukum Pemkab Minahasa Sebut Tindakan Masyarakat Menghalangi Pembangunan Perum Jelas Sabotase

Penolakan warga Desa Sea atas pembangunan perumahan oleh PT. Bangun Minanga Lestari disebut sebagai tindakan menghalang-halangi dan sabotase.

Penulis: Lefrando Andre Gosal | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Lefrando Andre Gosal
Rapat Koordinasi penyelesaian konflik di Desa Sea, Jumat (11/06) di Aula Benteng Moraya Tondano. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Penolakan warga Desa Sea, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa atas pembangunan perumahan yang diprakarsai PT. Bangun Minanga Lestari disebut sebagai tindakan menghalang-halangi dan sabotase.

Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Minahasa, Willem Naingolan, SH MPd, dalam Rapat Koordinasi penyelesaian konflik di Desa Sea, Jumat (11/06) di Aula Benteng Moraya Tondano.

“Ini jelas menghalang-halanginya, mensabotase. Saya pernah sampaikan ini mensabotase. Sehingga saran kami ini jalan terus dan apabila ada proses hukum silakan ia berlanjut,” ucapnya.

Sedari awal dirinya mengaku telah menyarankan agar pihak pengembang terus melanjutkan pembangunan perumahan. Menurutnya, usaha konflik di Desa Sea menjadi preseden buruk dalam dunia investasi di Minahasa.

“Dari awal justru kami sarankan bahwa bukan hanya investor tetapi pemerintah kabupaten Minahasa ini adalah preseden buruk. Dokumen lengkap, ijin lengkap, rekomendasi lengkap tapi dihalang-halangi.

Ini justru preseden buruk bagi investasi di Minahasa sehingga saran kami jalan terus. Kami sempat sarankan kepada pihak pengembang,” Ujar Nainggolan.

Ditambahkannya, dalam konflik di Desa Sea yang berkaitan dengan pelanggaran hukum harus terus berlanjut. Baginya, masalah lingkungan adalah hal yang paling mudah digugat secara hukum.

“Ada mungkin permasalahan hukum berkembang tadi silakan tempuh. Justru pak Sekda, masalah lingkungan ini paling gampang di gugat pak.

Walaupun saya tidak ada kepentingan di situ tapi kalau ada masalah lingkungan saya bisa gugat class action, satu orang dua orang bisa gugat, silakan gugat.

Ditempuh prosedur hukum, kalau ada persoalan pidana silakan proses, ada penggelapan silakan, itu pribadi bukan menghalang-halangi,” jelasnya.

Selain itu, Nainggolan menilai warga Desa Sea yang mendukung pembangunan perumahan yang diprakarsai PT. Bangun Minanga Lestari lebih banyak dari pada yang kontra.

“Kami juga sampaikan waktu RDP di Dewan pihak yang mendukung lebih banyak dari pihak yang kontra. Yang pro lebih banyak itu waktu RDP di Dewan,” pungkasnya.

Tentang Minahasa

Kabupaten Minahasa adalah salah satu kabupaten yang berada di provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Ibu kota kabupaten ini terletak di kota Tondano, dengan luas wilayah kabupaten 1.025,85 km².

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved