Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan

Dengar Suara Ranjang Bergoyang, Suami Bunuh Pria yang Dipergokinya Berada Diatas Tubuh Istrinya

Diketahui hal tersebut dilakukan pelaku usai mendapati istrinya sedang bercinta dengan pria lain.

Editor: Glendi Manengal

Foto : Ilustras pembunuhan. (istimewa)

Polisi lantas membawa korban dibawa ke RSUD Ba'a untuk dilakukan Visum.

Menurut Anam, kasus pembunuhan tersebut diduga dilatar belakangi cinta segitiga.

"Dari keterangan yang baru di gali, bahwa terindikasi kasus ini dilatar belakangi cinta segitiga," katanya.

Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Rote Ndao untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijera pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (kompas.com/ poskupang.com/ Irfan Hoi/ sigiranus)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kasus Pembunuhan di Rote Ndao, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara, Begini Penjelasan Polisi, https://kupang.tribunnews.com/2021/06/10/kasus-pembunuhan-di-rote-ndao-pelaku-diancam-15-tahun-penjara-begini-penjelasan-polisi?page=all

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/regional/2021/06/11/pria-di-rote-ndao-tewas-setelah-tepergok-tindih-istri-orang-berawal-dari-suara-ranjang-bergoyang?page=all

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved