TRIBUN BAKU DAPA
Yowanda dan Nurhasanah Ungkap Kekerasan Berbasis Gender Online di Tribun Baku Dapa
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) telah mendorong aktifis perempuan dan kaum feminis
Penulis: Aswin_Lumintang | Editor: Aswin_Lumintang
MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) telah mendorong aktifis perempuan dan kaum feminis bergerak dengan tujuan mempercepat pengesahaan RUU ini menjadi Undang-Undang.
Termasuk aktifis perempuan yang tergabung dalam Gerakan Perempuan Sulut (GPS) yang terus bergerak dari daerah.
Terkait hal ini dua aktifis Gerakan Perempuan Sulut, Nurhasanah dari GPS unsur Lembaga Pendampingan Korban dan Yowanda Yonggara dari unsur GPS Milenial berbincang-bincang di Talk Show Tribun Baku Dapa dengan tema; ''Tren Kekerasan Berbasis Gender Online'' (KBGO) yang dipandu Aswin Lumintang, Jurnalis Tribun Manado, Kamis (10/06/2021).
Pada kesempatan itu Yowanda menjelaskan bahwa Gender sebenarnya bukan soal laki-laki atau perempuan. ''Melainkan siapa gender yang lebih kuat dan memperdaya yang lemah. Hanya memang dalam prakteknya sebagian besar korban adalah perempuan, '' ujar Founder @WomenForNations.
Yowanda juga memberikan beberapa contoh kasus yang tergolong KBGO. Misalnya menyebut secara vulgar organ intim perempuan, meminta pacar mengirim foto tanpa busana dan lainnya.
Sedangkan Nurhasanah yang juga dari Swara Parampuang Sulut memberikan contoh beberapa kasus yang tergolong Kekerasan Berbasis Gender Online.
'' Ada kasus yang dialami peserta kontes putri-putrian, kasus pengancaman dari pacar akan menyebarkan konten hubungan dekat keduanya dan lainnya, '' ujar Nur yang dalam aktifitasnya fokus ke pendampingan korban.

Nurhasanah juga mengungkapkan kurangnya kasus-kasus KBGO yang berlanjut hingga pelaporan ke kepolisian. ''Banyak kasus yang selesai sebelum dilaporkan ke penyidik kepolisian, '' ujarnya.
Dia mengatakan, pendamping korban tidak bisa membawa kasus-kasus KBGO, karena pendamping kekurangan bukti untuk melaporkannya ke kepolisian. '' Korban sering tidak jadi melaporkan, karena takut akan di kriminalisasi. Kan kalau dilaporkan dan dijerat UU ITE, maka yang terlihat di foto atau video besar kemungkinan menjadi tersangka, '' ujarnya.
Di bagian akhir Tribun Baku Dapa baik Yowanda maupun Nurhasanah sepakat menyuarakan agar RUU PKS secepatnya ditetapkan menjadi UU PKS.
''Karena saat ini banyak sekali kasus KBGO, pelecehan terhadap perempuan dan anak serta kasus gender lainnya yang membutuhkan pijakan RUU PKS ini, '' ujarnya.