Berita Bitung
Kasus Penikaman di Bitung Dilakukan Anak Muda, Ini Penjelasan Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw
Kasus penikaman yang melibatkan anak muda di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali terjadi.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus penikaman yang melibatkan anak muda di Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali terjadi.
Ironisnya menurut Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw, anak-anak muda yang harusnya menjadi andalan dan harapan bangsa dan negara di masa depan malah sudah tersandung masalah hukum.
"Kami lihat ini sudah rawan, pelaku penikaman anak muda. Pada mereka sudah tertanam niat dan keinginan balas denam dan sudah sangat mengerti dengan yang namanya balas dendam," tutur Frelly Sumampouw Rabu (9/6/2021).
Dalam catatan Satreksirm Polres Bitung, ada tiga laporan masalah hukum yang menyeret anak-anak yang berusia masih relatif muda dan sudah di tangani oleh Polres Bitung.
Baca juga: Ekonomi Sulut Membaik, BRI Manado Optimistis Penyaluran KUR Bangkitkan Sektor Produktif
"Terhadap para pelaku, yang masih anak muda ini kami akan memberlakukan standart operasiona prosedur (SOP) anak yang beradapan dengan hukum," jelas Frelly.
Adapun peristiwa penikaman yang terjadi di Kota Bitung Provinsi Sulut, terjadi pada Senin (7/6/2021) di Perum Mesin Geris Kelurahan Girian Permai Kecamatan Girian Kota Bitung.
Seorang anak muda laki-laki AM bersama tiga orang temannya, melakukan penikaman kepada laki-laki bernama Ade Risman Janis dan Okta Kariman.
Akibatnya kedua laki-laki itu mengalami luka tusuk di bagian langan kanan, lutut dan bagian kepala.
Menurut keterangan sejumlah saksi, peristiwa itu bermula ketika kedua korban Ade Janis dan Okta Kariman serta dua orang gadis SK dan N berada di rumah koran Ade Janis. Mereka sedang asik ngobrol-ngobrol satu dengan yang lainnya Senin (7/6/2021) sekitar pukul 02.00 wita.
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Tanda-tanda Penyakit Diabetes Ada di Tubuhmu
Beberapa menit kemudian pelaku AM bersama tiga orang rekannya yang sudah dalam pengaruh minuman keras (miras), mendatangi rumah korban Ade Janis. Menggunakan dua unit sepeda motor, mereka langsung ambil batu dan melempar rumah korban.
Ade Janis dan rekan-rekannya yang ngobrol-ngobrol tidak menggubris apa yang dilakukan pelaku.
Kemudian pelaku mendobrak rumah itu lalu diduga menyerang korban dan melakukan penikaman.
Peristiwa ini kemudian diketahui Kepala Lingkungan VII Kelurahan Girian Permai, lalu segera menghubungi aparat Babinsa lalu melaporkan kejadian ini ke Polres Bitung.
Sementara keluarga korban dan aparat Babinsa membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan.
Dari informasi yang diperoleh, korban mengalami luka tusuk di bagian lengan sebelah kanan sebanyak satu kali dan di lutut kanan dua tusukan dialami korban Ade Janis. Sementara korban Okta Kariman mengalami luka di bagian kepala.