Berita Bitung
Siswa di Bitung Layangkan Pertanyaan dan Tanggapan, Terkait Masalah Hukum dan Disiplin Lalu Lintas
Pemerintah Kota Bitung, Polres dan Kodim 1310 Bitung, tak main-main dengan masalah hukum yang melibatkan anak usia sekolah
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah Kota Bitung, Polres dan Kodim 1310 Bitung, tak main-main dengan masalah hukum yang melibatkan anak usia sekolah.
Pasca Wali Kota Bitung Ir Maurits Mantiri MM mengeluarkan surat edaran nomor 008/376/SEK tentang Kepeloporan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung Dalam Pembangunan Karakter Anak dan Antisipasi Aktivitas Berbahaya anak usia sekolah.
Ditandatangani Audy Pangemanan sekretaris Daerah Kota Bitung dan di tindak lanjuti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, yang mengeluarkan surat larangan penggunaan motor bagi siswa SD dan SMP serta SMA yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Selasa (8/6/2021), digelar Penyuluhan Hukum Polres Bitung dan Kodim 1310 Bitung pada Guru Lembina OSIS dan Ketua OSIS SMP, SMA/SMK se-Bitung.
Baca juga: Junifer Kahosadi, Anggota TNI AD yang Meninggal Kecelakaan di Gorontalo Dimakamkan Secara Militer
Dengan sasaran tentang Keselamatan Berlalulintas dan Kenakalan remaja/anak muda. Menghadirkan Wakpolres Bitung Kompol Hendra Dorizen, Dandim 1310 Bitung Letkol Inf Benny Lesmana, AKP Frelly Sumampouw Kasat Reskrim Polres Bitung dan AKP Awaludin Puhi SIK Kasatlantas Polres Bitung.
Penyuluhan itu dibuka Sekretaris Daerah Kota Bitung Dr Audy Pangemanan dan dipandu Julius Ondang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung.
Menurut Dandim 1310 Bitung Letkol Inf Benny Lesmana, saat ini di Kota Bitung mulai meningkat dan maraknya kriminalitas dilakukan masyarakat usia tua dan generasi muda.
Pada kesempatan itu Dandim sampaikan, kepada pembina dan pengurus OSIS terkait keinginan pemkot Bitung memutus masalah hukum yang melibatkan generai muda.
"Kepada pengurus dan pembina OSIS di sekolah. Ada dan benar adanya rekan sejawatnya yang kedapatan bawa sajam, tauran dan tak disiplin berlalu lintas. Konsumsi miras, dan perbuatan kriminal lainnya," tutur Dandim.
Untuk itu, lewat penyuluhan yang juga dihadiri guru dan pembina, untuk tidak capek-capeknya mengingatkan kepada para siswa akan jangan dan mencegah tidak terlibat masalah hukum.
Dandim melihat itu terjadi karena budaya dari dalam, budaya luar lewat media, lunturnya kedisiplinan, kurang pengawasan dan teknologi Informasi.
Para siswa di tengah kecanggian teknoligi, jangan sampai kecanduan gadget atau handphone, karena ada efeknya.
Seperti mata awalnya normal, karena kelamaan bersosial media dan main game online di hape sehingga harus pakai kacamata.
"Generasi muda di Kota Bitung, oleh para guru orientasi pendidikan berpancasila bentuk karakter sejak usia dini berdasarkan pancasila. Baik guru maupun siswa di sekolah," jelas Dandim.
Sementara itu menurut Julius Ondang Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bitung, menyampaikan setelah Penyuluhan Hukum Polres Bitung dan Kodim 1310 Bitung pada Guru Lembina Osis dan Ketua Osis SMP, SMA/SMK se Kota Bitung.
Dengan sasaran tentang Keselamatan Berlalulintas dan Kenakalan remaja/anak muda, menindak lanjuti surat edaran pemerintah kota Bitung nomor 008/376/SEK tentang Kepeloporan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bitung Dalam Pembangunan Karakter Anak dan Antisipasi Aktifitas Berbahaya anak usia sekolah.
Akan ada rencana aksi dan follow up, agar apa yang diharapkan bisa tercapai dan terlaksanan dengan baik.
"Setelah ini, ada rencana tindak lanjut kedepan kami akan mengundang komite sekolah sebagai perpanjangan tangan orang tua siswa. Akan disampaikan kepada orang tua, karena kalau hanya ke siswa tidak efektf peran orang tua juga diperlukan dan harus dipahami," tutur Julius Ondang.
Selain itu, lanjut Julius Ondang akan melakukan aksi atau gerakan. Karena kalau hanya penyuluhan, actionnya tidak lengkap.
Sehingga harus ditindaklanjuti libatkan polres dan TNI serta pemerintah dan pihak sekolah.
"Kami akan melakukan semacam kegiatan atau gerakan tertib berlalulintas, melibatkan para siswa di sekolah agar secara masih bisa terlaksana tujuan mencegah anak usia sekolah terlibat masalah hukum dan tidak disiplin berlalulintas," tandasnya.(crz)
Baca juga: April 2021, 2.685 Wisman Datang ke Sulut, Tingkat Hunian Hotel Bintang 48 Persen
Tentang Bitung
Kota Bitung adalah salah satu kota di provinsi Sulawesi Utara.
Jarak dari Manado ke Manado Ibukota Provinsi Sulut yakni 42,4 kilometer lewat Jalan Tol Manado - Bitung, atau sekitar 50 menit ditempuh dengan kendaraan roda empat.
Kota ini memiliki perkembangan yang cepat karena terdapat pelabuhan laut yang mendorong percepatan pembangunan.
Wilayah Kota Bitung terdiri dari wilayah daratan yang berada di kaki gunung Dua Saudara dan sebuah pulau yang bernama Lembeh.
Kota Bitung terdiri dari 8 kecamatan dan 69 kelurahan, dengan luas wilayah 302,89 km² dan sebaran penduduk 730 jiwa/km²
Saat ini Kota Bitung dipimpin Wali Kota Maurits Mantiri dan Wakil Wali Kota Hengky Honandar.
YOUTUBE TRIBUN MANADO