Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Suap Eks Penyidik KPK

KPK Berharap Kesaksian Azis Syamsuddin Bikin Kasus Ini Terang Benderang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap yang melibatkan oknum mantan penyidik KPK.

Editor: Aswin_Lumintang
NET
Azis Syamsudin (kiri) saat bersalaman dengan Ketua Umum KOI Erick Thoh. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap yang melibatkan oknum mantan penyidik KPK.

Terakhir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, Rabu (9/6/2021) besok.

Azis bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (Azka/nvl (dpr.go.id) via Tribunnews)

"Benar, Rabu 9 Juni 2021 dijadwalkan pemanggilan oleh tim penyidik KPK atas nama Azis Syamsuddin (Wakil Ketua DPR RI) sebagai saksi dalam perkara atas nama tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju) dan kawan-kawan," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (8/6/2021).

Ali memastikan surat panggilan pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin telah dilayangkan secara patut menurut hukum.

Untuk itu, KPK mengimbau Azis Syamsuddin kooperatif dengan hadir memenuhi panggilan tersebut.

Azis diketahui mangkir atau tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (7/5/2021) lalu. 

"Saksi merupakan pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga keterangannya diperlukan agar menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," sebut Ali.

Baca juga: 6 Pemain Ini Diprediksi Lakoni Euro Terakhir, Semuanya Pemain Hebat

Baca juga: Sosok Ali Reza, Suami Ke-3 Cucu Soeharto, Menantu Mbak Tutut, Pengusaha Tajir Luluhkan Danty Rukmana

Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.

KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp1,5 miliar yang dijanjikan.

KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.

Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.

KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4/2021).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Akan Periksa Azis Syamsuddin Besok, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/08/kpk-akan-periksa-azis-syamsuddin-besok.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved