Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Pengendara Motor Satria, Korban Ngebut 100 Km Perjam hingga Tabrak Gerbang yang Dirantai

Terjadi kecelakaan lalu lintas di kawasan Alun-alun Utara Keraton Solo pada Selasa 8 Juni 2021.

Editor: Glendi Manengal
Istimewa
Ilustrasi Kecelakaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terjadi kecelakaan lalu lintas di kawasan Alun-alun Utara Keraton Solo pada Selasa 8 Juni 2021.

Peristiwa tersebut melibatkan kendaraan sepeda motor.

Akibat kecelakaan tersebut pengendara motor kritis.

Baca juga: Masih Ingat Sinta dan Jojo? Dulu Viral Karena Keong Racun, 11 Tahun Berlalu Begini Kabar Mereka

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Besok Rabu 9 Juni 2021, Aries Memikat Hati, Capricorn Senyum Tak Bahagia

Foto : Tangkapan Layar Remaja tergeletak setelah tabrak gerbang Alun-ALun Utara Keraton Solo. (istimewa Facebook Info Cegatan Solo dan Sekitarnya)

Sebuah kecelakaan tunggal yang melibatkan pemotor terjadi di kawasan Alun-Alun Utara Keraton Solo, Pasar Kliwon, Selasa (8/6/2021).

Danru 1 Satpam Pos Pasar Klewer, Jafaruddin Jodi mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat pemotor yang masih remaja tersebut melaju di Jalan Dr Radjiman dari arah barat ke timur.

"Posisinya ngebut kecepatan diperkirakan 100 kilometer per jam," ungkapnya kepada TribunSolo.com.

Pemotor itu tiba-tiba menabrak pagar akses masuk ke area alun-alun utara yang saat itu tengah tergembok.

"Nabrak gerbang. Padahal itu masih dirantai, digembok. Itu (gerbang) bisa sampai lepas," ujar Jodi.

"Namun, saat kejadian menabrak tidak ada yang tahu. Soalnya tidak ada suara tabrakan yang terdengar.

Tapi kalau saat ngebutnya, anggota tahu," tambahnya. 

Pemotor kemudian terpental lebih kurang 300 meter dari sepeda motor Satria yang dikendarainya. 

Kejadian itu diketahui pertama kali oleh sopir angkutan umum yang tak sengaja melintas di lokasi.

Mereka kemudian melapor ke pos Satpam Pasar Klewer. 

Satpam yang tengah berjaga kemudian ke lokasi kejadian dan mendapati kondisi pemotor kritis. 

"Ada luka berat di bagian kepala itu karena pemotor tidak menggunakan helm," ujarnya. 

Pemotor diduga dalam pengaruh minum-minuman keras saat berkendara.

Kendaraan Satria yang dikendarai saat ini diamankan di Mapolsek Pasar Kliwon. 

Kanit Laka Satlantas Polresta Solo, Iptu Suharto membenarkan kejadian kecelakaan tunggal tersebut. 

"Iya benar. Saat ini, pengendara tengah berada di rumah sakit," ujarnya. 

Kecelakaan di Jebres Solo

Insiden tabrak lari terjadi di depan Dailer Daihatsu, Jalan Ir Sutami, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Selasa (1/6/2021) sekira pukul 02.00 WIB

Kanit II Unit Laka Satlantas Polresta Solo, Iptu Suharto mengungkapkan kecelakaan tersebut melibatkan satu mobil dan satu sepeda motor Yamaha Scorpio.

Sepeda motor bernopol AD-6148-KW tersebut diketahui dikendarai oleh Ansyori Taufik Bhaskara (18).

Ia merupakan warga Tegal gede RT 01 RW 05 l, Desa Mayang, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Ansyori diketahui berboncengan dengan Anggi Wicaksono (18), warga Jantran RT 02 RW 05, Desa Mayang, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Sementara identitas pengemudi dan nopol mobil yang terlibat dalam insiden tersebut belum diketahui.

"Semula sepeda motor Yamaha Scorpio dan kendadaan yang tak dikenal sama-sama berjalan dari arah selatan ke utara," ungkap Suharto kepada TribunSolo.com.

"Dengan posisi sepeda motor di depan samping kiri, sedangkan kendaraan tak dikenal di belakang samping kanan," tambahnya.

Pengemudi kendaraan tak dikenal, sambung Suharto, kemudian coba menyalip sepeda motor yang ada di depannya.

"Saat berjalan mendahului kurang cukup ke kanan sehingga bodi samping kiri membentur bodi samping kanan sepeda motor," ujar dia.

"Maka terjadi kecelakaan lalu lintas. Setelah terjadi kecelakaan kendaraan tak dikenal lari dari lokasi kejadian," tambahnya.

Akibat kejadian itu, Ansyori dan Anggi mengalami cidera di kepala.

Ansyori meninggal di lokasi kejadian dan langsung RSUD Dr Moewardi.

"Anggi saat ini opname di RSUD Dr Moewardi," tuturnya.

Tewasnya pemotor, Ansyori Taufik Bhaskara (18) menjadi perhatian polisi.

Kanit II Unit Laka Satlantas Polresta Solo, Iptu Suharto mengatakan pihaknya sampai saat ini masih menyelidiki kendaraan motor yang menabrak sepeda motor Ansyori.

"Kendaraan bermotor masih dalam penyelidikan," kata Suharto.

Pihak polisi, sambung Suharto, sudah mengantongi sejumlah ciri - ciri kendaraan.

Itu didapatkan dari keterangan saksi di lokasi kejadian.

"Dari keterangan saksi, itu mobil sedan warna putih atau silver," ujar dia.

"Untuk nomor polisinya belum diketahui," tambahnya.

Foto : 

Ngamuk Razia Knalpot

Belasan warga terjaring operasi cipta kondisi penegakan hukum protokol kesehatan dan razia knalpot brong di kawasan Tugu Makutha Solo, Minggu (30/5/2021).

Kanit Reskrim Polsek Laweyan, Iptu Marsana, menyebut total pelanggar pada har ini berjumlah 18 orang.

"Pelanggar diantara 14 pengendara tidak bisa menujukan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta 4 mengunakan knalpot brong," jelasnya kepada TribunSolo.com pada Minggu (30/5/2021).

Sedangkan pengendara kendaraan yang tidak mengunakan masker berjumlah 12 pengendara.

"Kita bagikan masker, bahkan ada sebelum kita diberhentikan pengedara sudah meminta masker," ungkapnya.

Ia menambahkan razia tersebut sempat terjadi ketegangan dari pihak kepolisian dengan pengendara berknalpot brong terjaring razia.

Kejadian berawal anak dari LD pria yang mengamuk ditelpon anaknya berinisial IH, yang mengendarai sepeda motor bermerek Satria Fu bernomer polisi  AD 5156 AFB.

Sehingga LD datang ke Pos Polisi di Tugu Maakutho mengamuk anaknya yang terjaring razia dan knalpotnya brong disita.  

"Pria itu meminta knalpot yang disita, tapi kita pertahankan untuk tidak diberikan (knalpot brong milik anaknya), sehingga ia merusak knalpot brong tersebut," jelasnya.

Iptu Marsana menegaskan saat lalukan razia  sudah sesui prosedur dan undang-undang yang berlaku. 

Yakni UU nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan Renja Polresta Surakarta T.A. 2021 bidang Lalu Lintas.

"Sudah berdasarkan hukum penindakan barang bukti razia knalpot brong harus di lalukan penyitaan, agar tidak dipergunakan lagi, tapi pria tersebut ngotot ingin mengambil knalpot," tegasnya. 

Razia Knalpot Brong

Sebelumnya, polisi menjaring 44 pengendara dalam razia Satlantas Polresta Solo di simpang empat Gendengan Jalan Slamet Riyadi dan Jalan Jenderal Sudirman.

Itu dilakukan selama 30 menit mulai dari pukul 21.30 sampai 22.00 WIB, Sabtu (29/5/2021). 

Razia tersebut dipimpin Kanit Turjawali Polresta Solo, AKP Sunyono dengan didampingi Panit Laka Polresta Solo Iptu Suharto.

Sementara personel yang diterjunkan yakni, 8 anggota Sat Lantas dan 8 orang tim Shabara.

Kasatlantas Polresta Solo Kompol Adhytiawarman Gautama Putra, menjelaskan penindakan menyasar pengedara yang lalukan pelangaran kasat mata dan berknalpot brong.

"Barang bukti diamankan sebanyak 13 sepeda motor berknalpot brong, 3 Surat Ijin Mengemudi, dan 28 Surat Tanda Nomor Kendaraan dari total 44 pelanggaran yang terjaring razia," jelasnya. 

Adhytiawarman menambahkan pihaknya juga melalukan penyuluhan dan pengarahan terkait pelanggaran lalu lintas dan keselamatan dalam berkendara. 

"Pengendara yang terjaring bersikap kooperatif kepada petugas lapangan sehingga tidak menimbulkan ketegangan dari kedua belah pihak," tegasnya. 

Pengendara Mengamuk

Sebelumnya, seorang Pria berinisial LD warga Karangasem, Laweyan, Solo mengamuk di Tugu Makutha, Solo pada Minggu (30/5/2021) pukul 11.00 WIB.

LD mengamuk dan merusak knalpot brong lantaran anaknya berinisial IH terjaring razia knalpot brong.

IH diketahui mengendarai sepeda motor bermerek Satria Fu bernomer polisi AD 5156 AFB. 

Saat dilakukan penindakan IH tidak bisa menujukan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) sehingga menghubungi orang tuanya melalui telpon.

Kemudian LD datang ke Tugu Makutha melihat kondisi anaknya tersebut.

Lantaran kesal, LD lalu mengamuk dan merusak knalpot brong di lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Laweyan, Iptu Marsana menjelaskan, saat kejadian pria tersebut ngamuk saat ingin mengambil kembali knalpot yang disita pihak Kepolisian.

"Berdasarkan hukum penindakan barang bukti razia knalpot brong harus di lalukan penyitaan, agar tidak dipergunakan lagi, tapi pria tersebut ngotot ingin mengambil knalpot," jelasnya kepada TribunSolo.com pada Minggu (30/5/2021).

Dari situlah Iptu Marsana menjelaskan, sempat terjadi adu mulut dengan petugas.

"Tadi kita pertahankan untuk tidak diberikan, sehingga ia merusak knalpot brong milik anaknya," jelasnya.

Menanggapi LD, pihak kepolisian bersikap santai dan tetap lalukan penegakan.

"Wajar terkadang ada yang seperti itu, kita lalukan penindakan sesui atauran yang ada, karena dia melangar harus patuh," tegasnya.

Saat ini Satlantas Polresta Solo sudah melakukan penilangan terhadap IH dan knalpot sepeda motor juga sudah diganti dengan Knalpot standar. (*)

Berita lainnya terkait kecelakaan lalu lintas

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com, https://solo.tribunnews.com/2021/06/08/ngebut-berujung-petaka-remaja-tabrak-gerbang-alun-alun-utara-keraton-solo-sampai-jebol?page=all

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved