Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Apa Itu

Apa Itu Sekuritas dan Apa Saja Kegiatan Usaha Perusahaan Sekuritas?

Dalam regulasi pasar modal, perusahaan efek di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu perusahaan sekuritas dan manajer investasi.

Istimewa/Internet
Apa Itu Sekuritas dan Apa Saja Kegiatan Usaha Perusahaan Sekuritas? 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa Itu Sekuritas?

Investasi saham semakin populer dan menarik minat banyak orang.

Instrumen investasi saham dipilih karena berpotensi menghasilkan return yang tinggi.

Meskipun demikian, tidak ada yang dapat menjamin bahwa investasi saham akan selalu sukses.

Apa Itu Abses? Apa Penyebab dan Cara Menanganinya

Ilustrasi saham GameStop yang naik lebih dari 1.000 persen dalam 1 bulan terakhir. Dalam perdagangan saham dikenal perusahaan sekuritas. Apa itu sekuritas? <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sekuritas' title='Sekuritas'>Sekuritas</a> adalah atau perusahaan sekuritas adalah <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/perusahaan-efek' title='perusahaan efek'>perusahaan efek</a>.

Dalam transaksi perdagangan di pasar modal, perusahaan sekuritas atau biasa disebut sekuritas adalah salah satu elemen penting.

Lalu apa itu sekuritas atau perusahaan sekuritas?

Dikutip dari laman resmi Sikapi Uangmu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan sekuritas adalah pihak yang telah mendapatkan izin dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek (broker-dealer).

Perusahaan sekuritas seringkali juga disebut sebagai perusahaan efek.

Selain perdagangan efek, perusahaan sekuritas adalah terkadang juga merangkap jasa efek lain seperti penjamin emisi efek (underwriter) dan manajer investasi.

Suatu perusahaan efek dapat melakukan salah satu kegiatan usaha namun dapat juga melakukan ketiganya bersamaan.

Hal tersebut tergantung dari kemampuan permodalan dan kesiapan sumber daya perusahaan tersebut.

Dalam regulasi pasar modal, perusahaan efek di Indonesia dibagi menjadi dua jenis, yaitu perusahaan sekuritas dan manajer investasi.

Perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari OJK untuk dapat melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, atau kegiatan lain yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pengawas pasar modal.

Apa Itu Penyakit Meningitis? Umumnya Sangat Rentan Terserang pada Anak-anak

Transaksi Broker Menanjak, Ini 10 <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sekuritas' title='Sekuritas'>Sekuritas</a> Termoncer - Market Bisnis.com

Kegiatan usaha perusahaan sekuritas

Perantara perdagangan efek atau broker dealer

  • Melakukan kegiatan jual beli efek (surat berharga) untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
  • Jual-beli efek seperti saham dan obligasi dapat dilakukan di Bursa Efek Indonesia atau melalui transaksi di luar bursa (transaksi Cver-the-Counter/OTC).

Penjamin emisi efek (underwriter)

  • Membantu calon emiten (perusahaan terbuka) dalam melaksanakan penawaran umum saham (Initial Public Offering/IPO), dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Istilah IPO saham juga dikenal masyarakat dengan nama go public.

Bagi investor, termasuk investor pemula, yang ingin berinvestasi di pasar modal seperti melakukan jual beli saham, harus membuka rekening saham melalui perusahaan sekuritas yang telah memiliki izin sebagai perantara pedagang efek dari OJK.

Sedangkan, manajer investasi adalah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha Manajer Investasi.

Saat ini, manajer Investasi lebih dikenal sebagai perusahaan yang mengelola portofolio reksadana yang merupakan kumpulan dana dari masyarakat.

Manajer Investasi melakukan kegiatan usaha yaitu:

  • Pengelolaan portofolio efek nasabah tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual yang disusun sesuai peraturan pengawas pasar modal.
  • Pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah melalui wadah produk-produk yang diatur dalam peraturan pengawas pasar modal.
  • Kegiatan lainnya yang sesuai dengan ketentuan pengawas pasar modal.

Yang perlu diketahui, ada beberapa profesi di perusahaan efek.

Orang perseorangan yang melakukan kegiatan (bekerja) di perusahaan efek wajib memiliki izin perorangan sebagai Wakil Perusahaan Efek (WPE).

Adapun izin perorangan pada perusahaan efek yaitu Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE), Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE), dan Wakil Manajer Investasi (WMI).

Untuk mendapatkan izin tersebut dari OJK, seseorang harus dinyatakan lulus ujian yang diselenggarakan oleh Panitia Standar Profesi.

Saham POLY Naik Tertajam, DFAM Auto Reject - Market Bisnis.com

Apa Itu Kanker rektum? Salah Satu Kanker Ganas pada Manusia, Berikut Risikonya

Tanda kelulusan tersebut menjadi dasar penilaian atas permohonan izin yang diajukan ke OJK.

Seseorang dapat memiliki izin perorangan WPE lebih dari satu izin.

Perusahaan sekuritas adalah juga seringkali jadi acuan bagi banyak investor di pasar modal.

Saat ini banyak pelaku pasar yang cenderung mengikuti pergerakan perusahaan sekuritas, baik sekuritas dalam negeri maupun asing.

Berdasarkan data dari laman resmi KSEI atau Kustodian Sentral Efek Indonesia, tercatat ada ratusan perusahaan efek yang sudah memperoleh izin resmi dari pihak OJK

Sekuritas adalah mendapatkan pemasukan salah satunya dari pengenaan fee transaksi.

Dalam jual beli saham, investor akan dikenakan fee dalam setiap transaksinya, baik jual maupun beli (apa itu sekuritas). 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Apa Itu Sekuritas dalam Perdagangan Saham?

Berita lainnya terkait Apa Itu

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved