Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Ibadah Haji

Cara Menarik Kembali Setoran Pelunasan Biaya Haji, Berikut Prosedur Lengkapnya

Ada tujuh tahapan pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan haji. Berikut prosedur lengkapnya.

AFP
Para jemaah tengah melaksanakan ibadah haji pada tahun 2020. Tahun ini Pemerintah Kerajaan Arab Saudi memutuskan kembali akan menggelar ibadah haji namun akan dilaksanakan dengan "situasi khusus" 

Kemudian penyiapan petugas, pelaksanaan bimbingan manasik, dan sebagainya.

"Yang semuanya baru bisa diselesaikan apabila besaran kuota haji secara resmi kita terima dari Pemerintah Arab Saudi," ucapnya.

"Demikian pula halnya dengan penyiapan layanan akomodasi konsumsi dan transportasi darat jemaah haji di Arab," kata Yaqut.

Izin Hanya untuk 11 Negara

Pemerintah Arab Saudi sebelumnya juga telah melonggarkan aturan masuk ke negara itu terkait upaya mencegah penularan Covid-19.

Namun, hanya 11 negara yang dicabut larangan pembatasannya. Indonesia tidak termasuk ke dalam daftar negara itu.

Adapun 11 negara itu adalah Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang.

Menurut otoritas kesehatan Arab Saudi atau Saudi Public Health Authority (PHA), warga negara dari negara-negara tersebut dibolehkan masuk ke Arab Saudi karena dinilai telah menunjukkan stabilitas dalam menahan Covid-19.

Meskipun larangan masuk telah dicabut, para pelancong masih memerlukan prosedur karantina. (*)

Berita Lain Terkait Ibadah Haji

Artikel ini telah tayang di:

Tribunnews.com dengan judul Sembilan Hari Proses Pengembalian Setoran Dana Jemaah Haji

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/04/sembilan-hari-proses-pengembalian-setoran-dana-jemaah-haji?page=all

TribunJogja.com dengan judul Proses dan Tahapan Pengembalian Biaya Haji bagi Calon Jemaah yang Batal Berangkat ke Tanah Suci,

https://jogja.tribunnews.com/2021/06/04/proses-dan-tahapan-pengembalian-biaya-haji-bagi-calon-jemaah-yang-batal-berangkat-ke-tanah-suci?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved