Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BLT UMKM

UPDATE, Cara Cek Daftar Penerima BLT UMKM, Akses eform.bri.co.id/bpum, Dibuka hingga 28 Juni 2021

Berikut ini cara cek penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Editor: Chintya Rantung
(Tangkap layar banpresbpum.id)
Halaman Website banpresbpum.id. 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Pemerintah kembali menyalurkan BLT UMKM di tahun ini.

Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, mengatakan saat ini pendaftaran BLT UMKM memasuki tahap II (dua).

"Betul, (pendaftaran BLT UMKM) sedang masuk pengusulan tahap II," dihubungi Tribunnews.com, Jumat (28/5/2021).

Besaran BLT UMKM yang disalurkan sejumlah Rp 1,2 juta per penerima.

Total, terdapat 12,8 juta pelaku UMKM yang akan menerima BLT UMKM di tahun ini.

Pendaftaran BLT UMKM tahap II ini akan dibuka hingga 28 Juni 2021 nanti. 

Bagi yang sudah mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi atau UMKM di kabupaten/kota, dapat melakukan pengecekan secara online apakah menjadi penerima BLT UMKM atau tidak.

Pengecekan dilakukan secara online di antaranya melalui laman online yang disediakan oleh BNI dan BRI.

Caranya mudah, hanya dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Berikut ini caranya: 

Pengecekan Melalui BNI

1. Buka ke laman https://banpresbpum.id;

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK);

3. Pilih "Cari";

4. Setelah itu, akan ada pemberitahuan jika Anda masuk atau tidak sebagai penerima BLT UMKM program BPUM 2021.

Halaman Website banpresbpum.id.
Halaman Website banpresbpum.id. (Tangkap layar banpresbpum.id)

Pengecekan Online di BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum;

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi;

3. Klik "Proses Inquiry";

4. Setelah itu, akan muncul keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika bukan penerima BPUM maka akan muncul tulisan:

"Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."

Halaman website eform.bri.co.id/bpum
Halaman website eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

Cara Mencairkan BLT UMKM

Setelah menerima informasi melalui SMS oleh bank penyalur, penerima harus segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan dan harus membawa beberapa dokumen berikut ini:

- E-KTP;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.

Setelah itu, penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data, 

Lalu, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung.

Cara dan Syarat Mendaftar BLT UMKM

Untuk mendaftar BLT UMKM, calon pendaftar mendaftar ke dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota setempat. 

Calon pendaftar harus memenuhi sejumlah kriteria dan menyerahkan berkas persyaratan. 

Dikutip dari Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021, berikut kriteria pendaftar BLT UMKM: 

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki KTP Elektronik;

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Selanjutnya, berkas yang dibawa saat pendaftaran sebagai berikut: 

1. NIK sesuai KTP Elektronik;

2. Nomor Kartu Keluarga (KK);

3. Nama lengkap;

4. Alamat;

5. Bidang Usaha;

6. Nomor telepon.

Berita terkait pencairan BLT UMKM

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI, Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, https://www.tribunnews.com/bisnis/2021/06/03/cara-cek-penerima-blt-umkm-di-bri-dan-bni-akses-eformbricoidbpum-atau-banpresbpumid?page=all.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved