OJK Sulutgomalut
OJK Sulutgomalut Buka Pintu Aduan ke Pensiunan Nasabah BTPN yang Merasa Dipersulit Lunasi Kredit
Ahmad Husain mengimbau nasabah agar menyampaikan pengaduan secara langsung kepada Otoritas Jasa Keuangan.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, Manado - Otoritas Jasa Keuangan Sulut Gorontalo Malut (OJK Sulutgomalut) membuka pintu pengaduan bagi nasabah lembaga jasa keuangan yang merasa dirugikan atau kurang puas dengan pelayanan terhadap mereka selaku konsumen.
Peluang tersebut juga dibuka bagi para pensiunan nasabah Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) yang merasa dipersulit ketika hendak melunasi pinjaman.
Kepala Bagian Edukasi Pelayanan Konsumen Industri Keuangan Non Bank Saham dan Pasar Modal OJK Sulutgomalut, Ahmad Husain mengimbau nasabah agar menyampaikan pengaduan secara langsung ke OJK.
"Sejauh ini memang belum ada pensiunan yang mengadu. Kalau memang merasa dirugikan, silahkan datang dan mengadu," jelas Ahmad, Jumat (04/06/2021).
Terkait keluhan nasabah, Ahmad bilang pihaknya siap menindaklanjuti jika ada pengaduan resmi. Aduan bisa disampaikan tertulis ke OJK.
"OJK akan mengacu kepada ketentuan Peraturan OJK," katanya.
"Nanti kita akan lihat apalah sesuai POJK. Baik kegiatan usaha perbankan maupun perlindungan konsumen OJK," ujarnya.
Katanya, pengaduan bisa disampaikan langsung ke kantor OJK Sulutgomalut di Jalan Diponegoro Manado.
Bisa juga melalui layanan kontak OJK di 157 atau WhatsApp OJK Sulutgomalut di nomor 081 157 157 157.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Sejumlah pensiunan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Manado mengeluhkan pelayanan bank tersebut.
Mereka merasa dipersulit ketika hendak melunasi pinjaman (kredit) di bank tersebut.
Satu di antara pensiunan yang mengeluhkan pelayanan BTPN Ialah Alexander Lamia.
Pensiunan PNS guru itu bilang, rencananya menutupi pinjaman di BTPN Amurang sepertinya dipersulit.
Pasanlnya, ia kaget ada biaya tambahan untuk pelunasan kredit. Selain biaya finalti pelunasan kredit, Alex harus membayar tiga kali angsuran.
"Saya kaget, sisa kredit saya 22,8 juta, saat mau lunasi, harus bayar 37 juta sekian. Besar sekali selisihnya," kata mantan kepala sekolah ini kepada Tribun Manado belum lama ini.
Alex tak terima harus bayar tiga kali angsuran. "Sepengetahuan saya itu tidak tercantum dalam perjanjian kontrak. Kalau biaya finalti pelunasan, itu jelas," katanya.
Mantan Hukum Tua Desa Sulu, Minsel ini bilang, ia berharap BTPN menghargai para pensiunan yang jadi nasabah.
"Macam saya ini sudah kurang lebih 15 tahun jadi nasabah, bukan sedikit kontribusi kami ke bank ini," kata opa dari 9 cucu ini.
Terkait dengan itu, Garda Tipikor Indonesia (GTI) mengungkap, ada puluhan pensiunan nasabah BTPN yang seolah dipersulit saat mau mengajukan pelunasan pinjaman dipercepat.
"Kami mengadvokasi 50-an nasabah pensiunan. Rata-rata pengeluhannya sama," kata Denny Susanto, Ketua Lembaga Bantuan Advokasi Masyarakat GTI Sulut
GTI mengklaim menerima kuasa puluhan pensiunan nasabah BTPN di Manado, Bitung, Minsel dan Kotamobagu.
Susanto mengatakan, kewajiban membayar tiga kali angsuran bagi nasabah tak tertera di perjanjian kredit.
"Jika demikian itu melanggar UU Perlindungan Konsumen dan batal demi hukum," katanya.
Susanto juga bilang, nasabah pensiunan yang sebagian besar sudah lansia turut dipersulit dengan pemberkakuan kuota.
"Ketika nasabah mau mengajukan, kata CS (customer service) bahwa kuota bulan ini untuk pelunasan penuh. Bulan berikutnya datang, sama juga. Baru bisa bulan ketiga dan harus memenuhi ketentuan yang diatur sepihak," katanya.
Sementara, BTPN Manado membantah tudingan tersebut. Area Manager BTPN Manado, Rivo Kawulur mengatakan, kewajiban membayar tiga kali angsuran sudah diberlakukan sejak tahun 2019.
Katanya, selama ini BTPN menangani komplain nasabah sesuai aturan OJK. "Sejauh ini kami tidak menerima komplain nasabah terkait pelunasan kredit," ujar Rivo, Rabu (02/05/2021) sore.
Ia berharap, bagi nasabah yang merasa tidak puas ataupun merasa dirugikan bisa datang mengadu langsung ke BTPN.
"Kita tidak bisa mengira-ngira. Kita harus melihat case per case tiap nasabah. Kita siap memverifikasi dan menindaklanjuti sesuai aturan OJK," katanya.
Soal keharusan membayar finalti, kata dia memang diwajibkan. Besaran biaya finalti pelunasan nasabah satu dengan yang lain berbeda-beda.
"Untuk pinalti memang ada. Tapi kita harus lihat nasabahnya mana, pinaltinya seperti apa. Kitaa harus cek nasabah per nasabah," jelasnya.
Katanya, Perjanjian Kredit nasabah berbeda-beda. Karena itu, BTPN berharap nasabah datang menyampaikan keluhan secara langsung.
"Kita ada ribuan PK yang kita buat dalam beberapa tahun terakhir.. Makanya harus dilihat dulu, diperiksa satu-satu," jelasnya.(ndo)
• Wanita Cantik Charlie Margareth Taroreh Jagokan Inggris di Euro 2020
• Aksi Herok Bripka Firman Tangkap Penjahat, Diseret Motor Pelaku di Jalan, Hidung dan Bibir Dijahit
• Oppo Find X3 Pro 5G Akhirnya Dijual di Indonesia, Ini Harga dan Spesifikasi Lengkapnya