Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Jalur Pesepeda

Jalur Pesepeda yang Dibuat Anies Diungkit Anggota DPRD: Hanya Mengurus Hobi Bukan Alat Transportasi

Seperti yang diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat kebijakan untuk para pesepeda.

Editor: Glendi Manengal
Kolase Foto Tribunmanado/Istimewa
Halangi Jalan, Pengendara Motor Ini Acungkan Jari Tengah ke Pesepeda Road Bike 

Keenam, pesepeda dilarang bersepeda secara berjajar dengan lebih dari dua sepeda.

Nah karena diatur dalam Peraturan Menteri, ternyata ada sanki bagi pelanggarnya.

Sanksi tersebut berupa denda sebesar Rp100.000 atau pidana penjara selama 15 hari.

Hal ini tertuang dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berbunyi:

Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/06/03/bdenarkah-jalur-sepeda-bikinan-anies-cuma-sebatas-penyaluran-hobi-dan-pemborosan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved