Jalur Pesepeda
Jalur Pesepeda yang Dibuat Anies Diungkit Anggota DPRD: Hanya Mengurus Hobi Bukan Alat Transportasi
Seperti yang diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuat kebijakan untuk para pesepeda.
jangan mewariskan persoalan kepada Plt atau Gubernur terpilih nanti," pungkas Gilbert.
Diketahui Pemprov DKI segera mempermanenkan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu - Tanah Abang sebagai lintasan permanen road bike khusus untuk akhir pekan.
Lintasan akan dibuka khusus hanya setiap Sabtu - Minggu mulai pukul 05.00 - 08.00 WIB.
Pesepeda road bike yang melintas selain pada waktu yang telah ditentukan, tidak dibolehkan alias melanggar ketentuan.
Sementara di Jalan Sudirman - MH Thamrin akan dibuatkan jalur tambahan pop up yang diperuntukan bagi sepeda biasa atau non road bike.
Foto : Pemotor mengacungkan jarinya ke para pesepeda. (istimewa)
Lantas, adakah aturan khusus untuk peseda di jalan raya?
Jawabannya ada, aturan bersepeda diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan seperti yang dilansir dari Kompas.com.
Permenhub tersebut menyebutkan ada enam larangan bagi pesepeda di jalan raya lo, Kawan Puan.
Pertama, sepeda tidak boleh ditarik oleh kendaraan bermotor yang melaju dengan kecepatan yang berbahaya.
Kedua, sepeda dilarang untuk mengangkut penumpang kecuali sepeda tersebut dilengkapi dengan tempat duduk khusus penumpang yang terdapat di bagian belakang sepeda.
Ketiga, pesepeda dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat sedang bersepeda, kecuali dengan menggunakan piranti dengar (seperti headset).
Keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat sedang bersepeda.
Kelima, pesepeda dilarang bersepeda berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali rambu lalu lintas menetapkan sebaliknya.