Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Terkini

VIRAL Video Menteri Sosial Tri Rismaharini Dihina Bupati Alor Amon Djobo, Fakta Lainnya Terungkap

Video ini berisi sebuah penghinaan. Penghinaan yang ditujukan untuk Menteri Sosial Tri Rismaharini. Si penghina adalah seorang bupati.

Editor: Indry Panigoro
TRIBUN/DANY PERMANA
Tri Rismaharini 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebuah video menjadi viral.

Video ini berisi sebuah penghinaan.

Penghinaan yang ditujukan untuk Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Si penghina adalah seorang bupati.

Bupati Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Amon Djobo.

Bupati Alor Amon Djobo
Bupati Alor Amon Djobo (POS KUPANG /IRA)

Warganet pun dihebohkan dengan beredarnya video Bupati Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), Amon Djobo marah dan menghina Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Video tersebut viral di media sosial.

Kemarahan tersebut ia luapkan kepada staf kementerian yang datang ke Alor beberapa waktu lalu karena bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) diurus oleh DPRD setempat.

Tenyata bukan hanya Risma yang menjadi sasaran kemarahan Amon Djoba.

Pada November 2020, Armon Djabo pernah berseteru dengan seorang Kolonel dari TNI AD.

Amon Djobo dilaporkan ke Polda NTT lantaran diduga mengancam akan menembak mati Kasilog Korem 161/Wira Sakti Kolonel (Cpl) Imanuel Yoram Dionisius Adoe.

Bersitegang karena masalah tanah
Masalah antara Armon dan sang kolonel terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2020.

Dikutip dari Surya.co.id, ketika itu Bupati Alor menggelar rapat untuk menyelesaikan persoalan tanah milik TNI yang digunakan oleh Polri. Rapat itu pun dipimpin langsung oleh Bupati Alor.

Turut hadir Kasie Log Korem 161 Kolonel Imanuel Yoram Dionisius Adoe dan sejumlah pihak terkait lainnya. Rapat itu kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan.

Pertama, sesuai peta dan tanah peminjaman dengan cara verbal pada tahun 1948, serta catatan pihak BPN Alor, bahwa tanah itu tercatat sebagai aset dalam penguasaan TNI.

Kedua, soal aset tanah milik TNI yang di dalamnya terdapat aset Polri, kedua belah pihak sepakat menyederhanakan dan melihat permasalahan dengan mengacu pada data hukum dan aturan yang berlaku. 

Ketiga, pihak pemda akan membantu mempercepat penyelesaian masalah tersebut dengan menyiapkan alternatif tanah pengganti yang dapat digunakan untuk TNI-Polri.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved