Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sosok Tokoh

Berapa Besaran Gaji Jenderal TNI Andika Perkasa yang Kini Menjabat KSAD? Calon Kuat Panglima TNI

Sosok Jenderal TNI Andika Perkasa yang kini Menjabat KSAD. Calon kuat Panglima TNI. Berikut rincian besaran gajinya.

Editor: Frandi Piring
Klikwarta.com
Berapa besaran dan rincian gaji Jenderal TNI Andika Perkasa yang kini Menjabat KSAD. Sosok calon kuat Panglima TNI. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berapa besaran gaji yang diterima Jenderal Andika Perkasa sebagai Kepala Staf Angkatan Darat ( KASAD)?

Jenderal Andika Perkasa baru-baru ini jadi sorotan karena diprediksi kariernya akan melesat jadi Panglima TNI.

Menantu Jenderal TNI (Purn) AM Hendropriyono itu disebut-sebut paling berpeluang menggantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang diperkirakan akan pensiun akhir tahun 2021.

Melihat jejak karir Jenderal TNI Andika Perkasa, berapa besaran gaji yang diterimanya?

Jenderal <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tni' title='TNI'>TNI</a> Andika Perkasa yang kini Menjabat <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/ksad' title='KSAD'>KSAD</a>. Calon kuat Panglima <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/tni' title='TNI'>TNI</a>, ini rincian besaran <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/gaji' title='gaji'>gaji</a>nya.

(Foto: Jenderal TNI Andika Perkasa yang kini Menjabat KSAD. Calon kuat Panglima TNI, ini rincian besaran gajinya. (Antara Foto)

Selain gaji pokok yang bersifat tetap, jabatan KSAD juga mendapatkan berbagai macam tunjangan seperti tunjangan kinerja.

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Seperti dilansir dari Tribun Timur dalam artikel 'Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan KSAD Jenderal Andika Perkasa Calon Kuat Panglima TNI, Terungkap!'

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja prajurit TNI:

- KSAD, KSAL, KSAU: Rp 37.810.500

- Kasum, Wakil KSAD, Wakil KSAL, Wakil KSAU: Rp 34.902.000

- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000

- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved